SUMBAWA, infoaktualnews.com – Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan APBDes Pengadaan Tanah di Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa Tahun 2019 lalu, saat ini memasuki babak baru. Pasalnya penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa mulai memanggil sejumlah pihak terkait.
Berdasarkan pantauan awak media, Jumat (3/6) di kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa tampak dua perangkat Desa Labuhan Jambu berinisial SL dan MN langsung masuk PTSP sambil menunggu pemanggilan untuk pemeriksaan.
Keduanya tiba sekitar pukul 14.00 Wita, Dan dimulai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik sekitar pukul 14.36 Wita.
Usai diperiksa penyidik sekretaris Desa Labuhan Jambu, SL mengatakan bahwa, dirinya sudah menjelaskan semuanya kepada tentang pembelian tanah tersebut.
“Tadi saat diperiksa sudah saya jelaskan semuanya tentang pembayaran tanah tersebut,” ungkapnya.
Menurutnya, ada puluhan pertanyaan tadi yang diajukan oleh penyidik.
“Pertanyaan yang diajukan tadi sekitar puluhan,semuanya tentang pembayaran tanah,” tukasnya
Dikatakan SL, proses pembayaran tanah kepada penjual. “Pembayarannya dilakukan di Palu pada tahun 2019 oleh Kades. Dan telah ditandatangani oleh penjual (tonting, red) diatas materai 6000,” tutupnya.
Sementara itu, terpisah saat ditemui awak media, Kasi Inteljen Kejari Sumbawa, AA. Juniartana Putra, SH., membenarkan tentang adanya pemeriksaan tersebut.
“Ada dua orang yang kita mintai keterangannya hari ini. Mereka adalah Sekdes dan Bendahara,” ujarnya.
Lanjutnya, tadi ada 24 pertanyaan yang kita ajukan. Dan dalam waktu dekat kita akan kembali melakukan pemanggilan kepada sejumlah pihak terkait,” ucapnya.
Seperti diketahui bahwa, informasi kasus tersebut terkuak ketika mantan ketua BPD setempat bersama warga lainnya melaporkan hal tersebut kekantor Kejaksaan pada maret lalu. (IA)