Sumbawa, infoaktualnews.com – Dua warga desa Desa Labuan Jambu Kecamatan Tarano mempertanyakan dasar hukum dari proses
dan pembelian tanah yang akan dijadikan Aset Desa.
Kuasa hukum pemilik tanah Nur Wahidah dan Nurma warga Desa Labuan Jambu Kecamatan Tarano, Ridwan mengungkapkan bahwa, sertifikat hingga saat ini masih dikuasai oleh kliennya.
“Klien kami tidak pernah menandatangani surat apapun untuk pengalihan,” ujar Ridwan kepada awak media di Kantor Kejaksaan negeri Sumbawa, Senin (13/6).
Pihaknya juga mengaku bahwa kliennya tidak pernah merasa menjual sebagian tanah miliknya untuk kepentingan pengadaan tanah aset Desa Labuan Jambu tersebut.
Ridwan menyebutkan sejak dirinya menerima kuasa hukum khusus dari Nurmah dan Nur Wahidah pada 15 Nopember 2021 lalu itu, justru tanah milik kliennya dengan luas total mencapai sekitar 2,7 Ha telah lama dikuasai hingga sekarang.
“Dalam hal ini kami sangat mendukung langkah hukum yang ditempuh oleh warga masyarakat tersebut. Seperti hari ini, kami datang mendampingi Nur Wahidah untuk memberikan keterangan kesaksian agar persoalan tanah tersebut menjadi jelas adanya,” tangkasnya
Sementara itu, Kades Labuhan Jambu Musykil Hartsah, ketika ditanya sebelum dilakukan pemeriksaan, membenarkan kalau dirinya bersama Ketua BPD dan Kasi Pem selaku Ketua TPK datang memenuhi panggilan Jaksa terkait dengan pengadaan tanah desa.
“Semuanya akan kami jelaskan secara transparan nanti kepada Jaksa Penyidik, bagaimana proses pengadaan, kepada siapa dibeli (pemilik tanah) dan jumlah anggaran yang dikeluarkan untuk pembelian, dan kenapa ketika itu proses pengadaan dan pembeliannya tidak menggunakan tim penilai (Appraisal) karena anggaran untuk appraisal itu memang tidak ada,” singkatnya. (IA)