News  

Opini: Membahas Kembali Hukum

Membahas Kembali Hukum
 Rajab Ahirullah

“Anda tidak harus kehilangan kepercayaan pada kemanusiaan. Kemanusiaan adalah lautan, jika beberapa tetes laut kotor, lautan tidak menjadi kotor.” (Mahatma Gandhi)

Perbincangan Hukum pada akhir-akhir ini terasa seperti sayur tanpa garam, atau terkesan sangat stagnan, mungkin karena beberapa masyarakat menganggap bahwa hukum tersebut hanya berisi tentang akibat atas tindakan salah dan benar. Dengan banyaknya masyarakat yang saling melapor karena beberapa tindakan yang sebenarnya permasalahan tersebut dapat dilakukan dengan cara musyawarah, dialog, dan melalui metode non litigasi, cara-cara tersebut enggan dilakukan karena menanggap bahwa pengadilan merupakan suatu jalan yang sangat tepat sebagai ajang untuk unjuk gigi akan pengaruhnya.

Kehangatan dan keharmonisan tidak lagi menjadi hal yang utama dalam masyarakat modern saat ini yang cendrung menginginkan sesuatu secara instan. Hal inilah yang menjadikan alat hukum menjadi amat mengerikan.

Padahal jika di telisik lebih jauh, hukum hadir bukan secara tiba-tiba, namun ada proses panjang yang harus dilewati, ada perdebatan, ada landasan sosiologis, filosofis, dan interpretasi futuristis, barulah diberlakukan dalam fase yuridis. Sehingga dalam proses tersebut masyarakat mengambil peran dalam proses terciptanya hukum.

Seperti kata prof Satjipto raharjo “ tidak ada tatanan sosial, termasuk didalamnya tatanan hukum, yang tidak bertolak belakang dengan dari kearifan pandangan tentang manusia dan masyarakat” artinya besar dan pentingnya kepentingan terciptanya suatu hukum, tidak boleh jauh atau bahkan sengaja di jauhkan dari masyarakat.

Kondisi seperti ini harus diperhatikan secara serius dan harus segera di tangani, mengingat hal tersebut merupakan suatu hal yang menyangkut dengan kepercayaan dan kepatuhan masyarakat terhadap suatu hukum.

Sesuai dengan amat undang-undang dasar 1945 pasal 1 ayat (2) yang berbunyi “kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh majelis Permusyawaratan rakyat”. Berdasarkan bunyi pasal tersebut, bahwasanya negara harus melakukan check and balance dalam melakukan atau membuat suatu keputusan (undang-undang) yang berkaitan dengan masyarakat, sekarang ini seperti yang kita ketahui bersama dalam penetapan undang-undang omnibuslaw bahwa undang-undang menuai banyak protes dari masyarakat karena sudah melanggar kehidupan mereka, namun perintah tetap mengesahkan undang-undang tersebut. kondisi ini harus diperhatikan, mengingat hal-hal tersebut menyangkut pula pada kehormatan dan ketaatan masyarakat terhadap hukum serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahannya.

Sejalan dengan itu, federic bastiat “menilai bahwa masyarakat tidak akan bisa ada kecuali jika hukum, sampai batas tertentu tetap dihormati. Cara terbaik dan paling aman untuk membuat hukum tetap dihormati adalah dengan cara menjadikan hukum itu sebagai sesuatu yang terhormat.oleh sebab itu, mana kala hukum yang sakral dan mulia teresebut bertentangan satu sama lain, masyarakat nantinya akan dihadapkan pada pilihan pahit: kehilangan cita rasa moral mereka atau kehilangan penghormatan mereka pada hukum. Dampak terhadap dua hal itu sama, dan orang akan kesulitan memilih diantara keduanya”.

Maka dari itu yang perlu di lakukan sekarang adalah bagaimana upaya untuk mengembalikan hukum sebagai sesuatu yang harus di hormati dan harus dipatuhi secara sadar oleh seluruh masyarakat. Dengan cara merenungi kembali awal mula terbentuknya hukum dan mengapa hukum mesti ada dan lahir, pembahasan tentang rekontruksi hukum harus dibahas dengan sudut pandang yang objektif tanpa tendensius dan tanpa kepentingan apapun.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)