MATARAM ,infoaktualnews.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat selama bulan April sampai bulan Juni 2022 telah berhasil mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti 1.000 butir ekstasi dan 780,71 gram sabu-sabu.
Kepala BNNP NTB Brigjen Pol. Gagas Nugraha dalam konferensi pers dan pemusnahan Barang Bukti pada hari Selasa tanggal 21/6/22 mengatakan pihaknya menyita barang bukti narkoba tersebut dari pengungkapan sebanyak 3 ( tiga ) priode dengan mengamankan 11 orang tersangka dan 1 ( satu ) orang peremlpuan di antara para tersangka dari bulan April aamlai bulan Juni 2022 , ” jelas kepala BNNP NTB Brigjen pol. Gagas ( 21/6/22 )
Kasus pertama pada 7 April 2022 dengan lokasi di salah satu hotel wilayah Kota Mataram. Petugas BNNP NTB menangkap lima orang pelaku berinisial RA dan MD asal Lombok Timur dan tiga warga Aceh berinisial SB, M, dan Z.
Dari penangkapan mereka, disita barang bukti sabu-sabu dalam 11 bungkus plastik warna hitam berbentuk bulat lonjong dengan keseluruhan berat kotor 757,29 gram. Setelah ditimbang, berat bersih sabu-sabu 687,18 gram.
Selanjutnya, kasus kedua pada 3 Juni 2022 dengan lokasi penangkapan di depan Kantor Polsek Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.
Dalam kasus tersebut, petugas menangkap tiga orang berinisial WW asal Nusa Tenggara Timur, dengan status kurir dan dua lainnya berinisial W dan H, berperan sebagai penerima di Pulau Sumbawa.
Tersangka WW membawa barang dari Jakarta melalui jalur darat dan ia ditangkap di Lombok Tengah saat menumpang bus dengan tujuan Sumbawa , jelas Gangas
WW ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu dalam bungkus plastik hitam berlapis kondom berbentuk bulat lonjong dengan berat kotor 104,28 gram. Setelah ditimbang, berat bersih menjadi 93,53 gram dalam penguasaanya .
Kasus ketiga terungkap pada 6 Juni 2022. Pelaku berjumlah tiga orang dengan lokasi penangkapan di wilayah Tanjung, Kabupaten Lombok Utara. Tiga orang asal Lombok ini berinisial RS, RP, dan LH.dengan menyita barang bukti 1.000 butir ekstasi inex,” ujarnya pula.
Atas perbuatanya ke 11 ( sebelas ) orang tersangka masih diamankan di BNNP NTB berikut barang buktinya guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan disangkaan dengan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. ( IA-red )