BNNP NTB Musnahkan Barang Bukti Narkotika jenis Shabu & Ekstasi

MATARAM ,infoaktualnews.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat selama bulan April sampai bulan  Juni 2022 telah  berhasil  mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti 1.000 butir ekstasi dan 780,71 gram sabu-sabu.

Kepala BNNP NTB  Brigjen  ­Pol. Gagas Nugraha dalam konferensi pers  dan pemusnahan Barang Bukti  pada hari  Selasa tanggal 21/6/22 mengatakan pihaknya menyita barang bukti narkoba tersebut dari pengungkapan  sebanyak  3   ( tiga )  priode  dengan   mengamankan  11 orang tersangka  dan  1  ( satu ) orang peremlpuan di antara  para  tersangka  dari  bulan  April  aamlai bulan Juni 2022 ,  ”  jelas kepala BNNP NTB  Brigjen pol. Gagas  ( 21/6/22 )

Kasus pertama pada 7 April 2022 dengan lokasi di salah satu hotel wilayah Kota Mataram. Petugas BNNP NTB menangkap lima orang pelaku berinisial RA dan MD asal Lombok Timur dan tiga warga Aceh berinisial SB, M, dan Z.

Dari penangkapan mereka, disita barang bukti sabu-sabu dalam 11 bungkus plastik warna hitam berbentuk bulat lonjong dengan keseluruhan berat kotor 757,29 gram. Setelah ditimbang, berat bersih sabu-sabu 687,18 gram.

Selanjutnya, kasus kedua pada 3 Juni 2022 dengan lokasi penangkapan di depan Kantor Polsek Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.

Dalam kasus tersebut, petugas menangkap tiga orang berinisial WW asal Nusa Tenggara Timur, dengan status kurir dan dua lainnya berinisial W dan H, berperan sebagai penerima di Pulau Sumbawa.

Tersangka  WW  membawa barang dari Jakarta melalui  jalur darat dan ia  ditangkap di Lombok Tengah  saat menumpang bus  dengan tujuan Sumbawa , jelas Gangas

WW ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu dalam bungkus plastik hitam berlapis kondom berbentuk bulat lonjong dengan berat kotor 104,28 gram. Setelah ditimbang, berat bersih menjadi 93,53 gram dalam penguasaanya .

Kasus ketiga terungkap pada 6 Juni 2022. Pelaku berjumlah tiga orang dengan lokasi penangkapan di wilayah Tanjung, Kabupaten Lombok Utara. Tiga orang asal Lombok ini berinisial RS, RP, dan LH.dengan  menyita barang bukti 1.000 butir ekstasi inex,” ujarnya pula.

Atas perbuatanya  ke 11 ( sebelas ) orang  tersangka masih diamankan di BNNP NTB berikut barang buktinya  guna menjalani proses hukum lebih lanjut  dan disangkaan dengan  Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. ( IA-red )

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)