Sumbawa, infoaktualnews.com – Pada awal tahun 2023, DPRD Sumbawa berencana akan mengajukan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pimpinan Dewan terkait dengan dana bantuan sosial masyarakat dan lingkungan – corporate Social Responsibility (CSR), ungkap Syamsul Fikri kepada awak media diruang kerjanya, Rabu (13/7).
Mengapa kedepan penting dibuat yang namanya Perda tentang CSR terang Fikri akrab politisi senior Demokrat yang juga pimpinan DPRD Sumbawa ini disapa, karena potensi berbagai bidang usaha yang ada dan beroperasi di Sumbawa sejauh ini dinilai belum begitu memberikan kontribusi nyata bagi menunjang pembangunan daerah. Sehingga dengan adanya Perda CSR tersebut yang dapat dijadikan landasan hukum nantinya, tentu hasil output yang diperoleh dari CSR itu akan dapat dikelola oleh daerah dalam rangka menunjang pembangunan daerah.
Dikatakan Fikri, kalau usulan Ranperda CSR itu nantinya akan dijadikan agenda utama dalam pembahasan Ranperda Tahun 2023 mendatang. oleh karena itu, pihaknya sebagai inisiator tentu akan ada membentuk tim penyusun Ranperda tentang CSR dimaksud yang akan dibantu ahli di bidangnya, dengan memperhatikan berbagai potensi usaha yang ada di daerah ini.
Salah satu contohnya, seperti ritel modern Alfamart – Indomaret, sejumlah Perbankan, perusahaan yang bergerak diberbagai bidang usaha seperti perusahaan jagung, pertambakan, belum lagi perusahaan rokok, air minum dan lain sebagainya. ucap fikri
“Sebelum Ranperda CSR ini disusun dengan cermat, maka terlebih dahulu nanti kami dari Dewan akan melakukan studi banding ke wilayah daerah yang telah menerapkan dan melaksanakan Perda CSR dimaksud, bisa saja ke wilayah Kalimantan ataupun Sulawesi, dengan hasil CSR yang diperoleh sangat fantastis mencapai ratusan miliar rupiah dan tentu ini sangat dahsyat, sehingga kedepan paling tidak dengan dana CSR yang ada akan dapat membantu apa yang menjadi kebutuhan petani, nelayan, pedagang, industr kecil, pelaku usaha UMKM termasuk soal lingkungan dan lainnya,” papar Fikri.
Menurutnya, ini hak inisiatif dari kami selaki Pimpinan Dewan yang akan mengusulkannya, karena Perda CSR ini adalah sebuah regulasi di daerah yang dinilai sangat penting dan sudah saatnya diterapkan di Kabupaten Sumbawa, mengingat potensi CSR ini jumlahnya tidak sedikit dan dapat digunakan dan dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat Sumbawa itu sendiri. tungkasnya (IA)