Sumbawa, infoaktualnews.com – Banyak kasus narkoba di Daerah ini, kini secara resmi pemerintah Daerah memiliki rumah balai rehabilitasi adhyaksa untuk para korban pecandu serta penyalahgunaan narkoba.
Bupati Sumbawa Drs H Mahmud Abdullah bersama Kepala Kejaksaan Negeri Dr. Adung Sutranggono, SH.,meresmikan Balai rehabilitasi tersebut di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa.
Turur hadir pada kegiatan tersebut Bupati Sumbawa, Forkompinda, Direktur RSUD, Kalapas, Ketua Pengadilan Negeri, Kapolres, Dandim dan Kepala BNNK Sumbawa, Rabu (3/8).
Kajari Sumbawa Dr. Adung Sutranggono mengatakan bahwa, Balai Rehabilitasi Adhyaksa ini mengacu pada pedoman dengan aturan Kejaksaan Agung RI tentang penyelesai perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan Restoratif sebagai asas pelaksanaan assa Dominus litis Jaksa. ungkapnya
Dikatakan Dr Adung, kegiatan ini dilaksanakan seluruh Indonesia. Dan di kejati NTB juga telah dilaksanakan, baru kemudian Kejari KSB, Kejari Lotim, saat ini kami laksanakan di Kejari Sumbawa yang bertempat RSUD tersebut.
Rehabilitasi dilakukan terang Dr Adung, untuk para penggunaan, pecandu narkotika tersebut. Dimana nantinya, pasca rehabilitasi para pecandu itu bisa ikut mensosialisasi kepada masyarakat akan bahaya atau dampak dari penggunaan barang-barang haram ini (Narkotika, red).
“Semoga dengan adanya balai rehabilitasi ini dapat mengurangi korban dari pengguna narkoba di daerah ini,” pungkas Kajari Sumbawa. (IA)












