Sumbawa, infoaktulnews.com – Adanya NIK warga yang terdaftar sebagai pengurus parpol di Sipol KPU, tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa kembali mengingatkan pengurus Parpol agar tidak sembarangan mendaftarkan warga sebagai anggotanya tanpa sepengetahuannya.
Saat ditemui awak media, Jumat (5/8), Ketua KPU Sumbawa melalui komisioner
Devisi Tekhnis Penyelenggaraan
Aryati, menyatakan bahwa, terkait dengan picture di Sipol, disitu ada untuk tanggapan masyarakat. Bilamana ada warga yang merasa bukan bagian dari bagian partai politik tersebut, maka disitu bisa mereka bisa unduh dokumennya secara langsung, baru diisi atau ditulis tanggapannya kemudian barulah diapload di Sipol tersebut. ungkapnya
“Masyarakat bisa kunjungi situs https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan,” kata Aryati akrab disapa komisioner KPU.
Semua itu memang bagian dari salah satu picture yang ada di sistem informasi partai politik yang dibuat oleh KPU RI terang Aryati, Sehingga ketika input keanggotaan disipol versi partai politik (Parpol), itu langsung konek dengan info pemilu.
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Pendaftaran_parpol tersebut.
Karena itu, masyarakat yang merasa menjadi bagian dari partai politik tersebut bisa di cek langsung namanya melalui situs yang sudah disediakan. Ataukah masyarakat yang merasa bukan bagian dari partai politik tersebut bisa juga memberikan tanggapannya. ujar srikandi komisioner KPU Sumbawa ini
Kemudian akan dilakukan verifikasi oleh KPU RI tambah Aryati, pasalnya, pendaftaran partai politik tersebut tersentral di pusat karena proses itu tidaklah di kami (KPU Sumbawa, red).
Saat ini, semua prosesnya ada disana barulah KPU RI melalukan analisa potensi tidak memenuhi syaratnya, kegandaannya. Kemudian barulah diturunkan ke KPU Kabupaten / kota guna melakukan verifikasi syarat keanggotaannya 1 per 1000. Pungkasnya (IA)