Batubara INFOAKTUALNEWS.COM – Seperti penyakit, Judi tembak ikan kian hari semakin menular, bahkan dapat merusak kehidupan terkhusus generasi muda. Hal itu sudah seperti lumrah yang terjadi di Kabupaten Batubara, Khususnya di Kecamatan Tanjung Tiram.
Bukan tidak mungkin Aparat Penegak Hukum bertindak, akan tetapi kuat dugaan terkesan seperti menutup mata.
Hal tersebut disampaikan ketua aliansi Pers Batubara (APB), Amin kepada wartawan, Sabtu (6/8/202).
Akibatnya, sebagian masyarakat keluhkan keberadaan judi tembak ikan di Tanjung Tiram yang meresahkan masyarakat Tanjung Tiram, hingga saat ini masih ramai dikunjungi oleh sebagian orang yang suka berjudi,” ujar Amin.
Selain itu, ia (Amin) mengkhawatirkan judi tembak ikan tersebut dapat merusak generasi muda dan pelajar.
Menurut saya susah payah dilakukan pembinaan dan bimbingan kepada masyarakat namun fasilitas judi masih tersedia di Batubara khususnya Tanjung Tiram,” katanya.
Judi tembak ikan ini dapat merusak generasi khususnya pelajar di Tanjung Tiram, saya selaku Aliansi Pers Batubara (APB) mintak APH tutup judi tembak ikan di Tanjung Tiram,” sambung dia.
Amin menjelaskan, bahwa judi adalah salah satu permainan yang dilarang di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur perihal perjudian, seperti yang diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP.
Bahwa barang siapa melakukan perjudian, diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang, “jelasnya
Lanjutnya, berdasarkan Undang-undang tersebut jelas perjudian dilarang di Negara kesatuan Republik Indonesia, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang.
Salah satu masyarakat yang enggan di sebutkan namanya juga mempertanyakan, apakah perjudian sudah legal di Negara ini, jika legal siapa yang melegalkan?
Pemerintah dan APH seakan tutup mata dengan perjudian yang ada khususnya di Kabupaten Batubara, ” ungkapnya.
Oleh karenanya, ia meminta kepada Pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum (APH) bisa menjalankan tupoksinya dalam hal menindak pelaku maupun pemilik tempat perjudian baik itu judi tembak ikan maupun yang namanya judi togel khusus yang ada di Kabupaten Batubara.
Judi dapat merusak kepribadian dan moral seseorang, karena seorang penjudi selalu berangan-angan akan mendapat keuntungan besar tanpa bekerja dan berusaha, menghabiskan umurnya di meja judi tanpa menghiraukan kesehatannya, keperluan hidupnya dan hidup keluarganya yang menyebabkan rumah tangga hancur.” katanya.
Diakibatkan judi yang mana pencandu judi, dia tidak pernah memikirkan apa yang terjadi terhadap keluarganya apa lagi tentang keselamatan nya, judi diakibatkan rumah tangga sering terjadi berpecah belah anak juga istrinya, “tegasnya, (IA-RF).












