MATARAM , infoaktualnews.com – Kapolsek Sandubaya Kompol M. Nasrullah, SIK menggelar konferensi pers di depan awak media atas ungkap kasus pencurian sepeda motor bertempat di Polsek Sandubaya, Kota Mataram (09/08/22)
Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Sandubaya Kompol M Nasrullah SIK menerangkan bahwa kasus Curanmor yang dimana kasus tersebut terjadi pada hari Sabtu ,(06/08/2022), sekitar pukul 04.00, di Jalan Apel No.15 Lingkungan Sweta Barat RT.005 Kelurahan Mayura Kecamatan Cakranegara Kota Mataram, terangnya.
Kompol Nasrullah juga menjelaskan kronologi kejadian yang dimana awal mula korban menyadari ada suara gerbang terbuka dan setelah korban keluar rumah dan melihat motor sudah hilang, tandasnya.
identitas kendaraan tersebut yaitu Honda Beat ,warna Hitam, No. Pol DR 6492 EF, Noka MH1JFZ134KK641251, Nosin : JFZ1E-3641166, tahun 2020, STNK an. Ida Bagus Oka, dan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah), tambahnya ( 9/8/22 )
Pengungkapan kasus Curanmor dijelaskan Kapolsek yang dimana tersangkanya yaitu INJ (27) asal Lingkungan Sweta Barat Kelurahan Mayura Kecamatan Cakranegara Kota Mataram yang ternyata merupakan teman korban yaitu Dewa Nyoman Sudapaksa, (39 tahun )
Berdasarkan laporan korban selanjutnya tim Opsnal piket fungsi mendatangi tempat kejadian Perkara dan setelah Tim Opsnal memperoleh keterangan saksi pelapor yang dimana tersangka telah dicurigai oleh korban dan Tim Opsnal dan beberapa waktu tersangka menelpon korban dan mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban
Kemudian korban mendatangi tersangka di jalan Dewi Anjani Lingkungan Karang Lelede kel Sapta Marga kec Cakranegara Kota Mataram dan setelah itu tersangka di bawa ke polsek Sandubaya, pungkasnya
tersangka memberikan keterangan bawa dia mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian Sepeda Motor dengan cara mengambil sepeda Motor di parkiran dalam Rumah yang keadaan motor tidak di kunci stang ”
Atas perbuatanya tersangka berikut barang bukti diamankan dimapolsek sandubaya dan di jerat Pasal 363A Ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara ( IA-red )