Terkait Rusunawa, Zubhan : Semua Itu sudah Sesuai Regulasi dan Aturan

Sumbawa, infoaktualnews.com Dinas Permukiman dan Kawasan Permukiman (PRKP) kabupaten Sumbawa melalui Kabid Perumahan, Program dan Penanganan Sarana Umum (P2SU) zubhan, ST.,terkait dengan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) dalam pengelolaan Rusunawa di Unter Ketimis Kelurahan Seketeng Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa dengan tegas membantah persoalan tersebut.

Lanjut Zubhan, itu fitnah dan sejauh ini tidak ada yang namanya pungli, dan perlu diketahui bersama Rusunawa yang berada dikawasan Unter Ketimis itu dibangun oleh Pemerintah Pusat melalui kementerian PUPR RI pada tahun 2018 lalu menyerap anggaran belasan miliaran rupiah dan dituntaskan pembangunannya pada tahun 2019 lalu plus pemeliharaan.

Kabid Perumahan, Program dan Penanganan Sarana Umum (P2SU) zubhan, ST.

Hal ini juga tertuang dalam surat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) Direktorat jendral penyediaan Perumahaan pada tanggal 11 Februari 2020 lalu, Dimana hal tersebut berkaitan dengan pemanfaatan dan penghunian Rumah Susun Sewa (Rusunawa) ujar Zubhan, Kamis (11/8).

Oleh karena itu, pemanfaatan Rusunawa itu berpedoman dengan aturan juga yakni UU 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, PP nomor 27 2014 tentang pengelolaan barang milik negara, pemenkue nomor 87/pmk.06./2016 tentang perubahan atas permekue nomor 24/PMK.06/2014 tentang tata cara pelaksanaan penggunaan barang milik negara, dan permenpupr nomor 01/PRT/M/2016 tentang bantuan pembangunan dan pengelolaan rumah susun. papar Zubhan

Dikatakan Zubhan, proses serah terimanya oleh pemerintah pusat belum dilakukan karena rusunawa tersebut harus berpenghuni terlebih dahulu, meskipun beberapa syarat telah kami berikan sesuai dengan permintaanya seperti FC sertifikat, surat izin mendirikan bangunan (IMB), SK kebenaran FC sertifikat tanah dan IMB, surat pernyataan bersedia menerima barang milik negara dari pengguna barang dan SK Badan pengelola Rusunawa. terangnya

Lebih jauh Zubhan juga ungkapkan bahwa, kesepakatan bersama penghuni rusunawa terkait biaya iruan sewa  tersebut juga tertuang secara resmi pada 11 Maret 2020 lalu dengan nomor surat 640/141/DPRKP/2020.

Adapun besar rincian sewa rusunawa perbulan ini kata Zubhan, bervariasi tergantung tingkat yang ditempati warga yakni untuk  lantai 1 sebesar Rp 450.000, lantai II Rp 375.000, lantai III Rp 300.000, dan itu semua diturunkan harga sewa kembali berdasarkan kesepakatan bersama penghuni rusunawa yakni lantai I sebesar Rp 350.000, lantai II Rp 275.000 dan lantai III Rp 200.000 karena dampak pandemi Covid-19 sampai saat ini.

“Dan Rusunawa bisa dimanfaatkan atau digunakan pada bulan April 2020 lalu, sehingga sampai saat ini telah ditempati oleh 34 orang penghuni,” cetusnya

Dan aset Rusunawa itu masih milik Pusat kata Zubhan, belum diserahterimakan sebagai asset Pemda Sumbawa, maka dengan mengacu kepada regulasi Peraturan Menteri (Pemen) PUPR Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun, maka Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR telah menunjuk pengelola Rusunawa yang diketuai langsung oleh Kadis PRKP Sumbawa dan Kabid Perumahan P2SU selaku Sekretaris.

Dan itu sudah sesuai dengan petunjuk dari Pusat, maka Rusunawa tersebut harus segera ada penghuninya sebagai syarat  Rusunawa itu dapat diserahkan kepada Pemda Sumbawa, dan hal itu telah dilakukan sejak April 2020 lalu, jelas Zubhan

“Jadi, terkait berkembang isu pungutan liar yang berkembang saat ini, itu semua tidak benar. karena iuran yang dibayar oleh penghuni itu benar-benar hasil kesepakatan bersama, dan dasarnya adalah  Permen PUPR Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun, dengan iuran sewa tersebut dikelola secara transparan guna kepentingan menunjang biaya operasional, gaji pegawai pengelola, untuk biaya perawatan gedung, lampu gedung dan lorong, pembayaran listrik dan air PDAM,” pungkasnya

Sementara itu, ketua Paguyuban Supriadi mengungkap bahwa, tidak benar adanya terjadi pungutan liar di rusunawa. Semua itu sudah sesuai dengan aturan dan kesepakatan bersama warga yang tinggal di rusunawa.

“Kami bersama warga keberatan dengan isu-isu yang tidak benar tersebut, semua yang disangkakan itu tidak benar,” singkatnya. (IA-Dy)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)