Ganti Rugi lahan JI Bendungan BS Tunggu Hasil Appraisal

Sumbawa, infoaktualnews.com – Tim Satgas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa sejak pertengahan April 2022 lalu telah menuntaskan pengukuran lahan tanah milik masyarakat yang terkena dampak bagi pengembangan jaringan irigasi Beringin Sila (JI-BBS) di Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa.

Dan menghasilkan daftar iventarisasi serta identifikasi obyek pengadaan tanah pengembangan JI-BBS dimaksud, ungkap Kepala BPN Kantor Pertanahan Sumbawa melalui Kasi (Sekretaris) Panitia Pengadaan Tanah Syamsul Hidayat, SH.,saat dikonfirmasi media ini, Sabtu (13/8).

Namun sejauh ini pembayaran ganti rugi lahan masyarakat tersebut kata Syamsul Hidayat, belum dapat dilakukan pembayaran ganti ruginya karena masih menunggu hasil penilaian harga ganti rugi yang layak dari lembaga Independen (Appraisal) dan musyawarah dengan pemilik tanah terkait dengan bentuk ganti ruginya yang akan dilakukan bersama dengan pihak Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara 1 (BWS-NT1) Provinsi NTB selaku Instansi yang memerlukan tanah.

Lanjut Dayat akrab disapa pejabat pertanahan ini, Sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku maupun juklak dan juknis. Khususnya, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, maka dalam proses tahapan pelaksanaan yang dilakukan oleh pihak BPN Sumbawa telah melakukan kegiatan pengukuran dan identifikasi lahan tanah bagi pengembangan jaringan irigasi Beringin Sila tersebut.

Tentunya, hasil tercantum dalam peta bidang tanah dan daftar nominatif yang telah diumumkan kepada publik, sehingga dilanjutkan dengan penilaian dari tim independen (Appraisal) guna menentukan jumlah ganti rugi atas lahan tanah yang terkena dampak dari pengembangan Jaringan Irigasi Beringin Sila tersebut, tukasnya.

Oleh karena itu, dari hasil inventarisasi dan identifikasi objek pengadaan tanah yang dilaksanakan terhadap objek pengadaan tanah bagi kepentingan pengembangan Jaringan Irigasi Bendungan Bringin Sila tersebut yakni untuk Desa Motong seluas 111.259 M2 dengan jumlah 76 bidang, Desa Tengah seluas 53.835 M2 dengan jumlah 47 bidang, dan Desa Stowe Brang seluas 64.414 M2 dengan jumlah 47 bidang, dengan total jumlah bidang lahan tanah bagi pengembangan J.I Beringin Sila di Kecamatan Utan itu sebanyak 170 bidang yang tersebar pada tiga Desa Desa Motong, Desa Tengah dan Desa Stowe Brang Utan, ujarnya.

BPN Kantah Sumbawa masih menunggu hasil penilaian dari Appraisal maupun pihak BWS-NT1 ujar Dayat, terkait dengan rencana musyawarah dan mufakat dengan warga masyarakat pemilik tanah (yang berhak) guna membahas soal bentuk ganti ruginya, dengan pembayaran ganti rugi lahan ditanggung sepenuh anggarannya melalui BWS-NT1.

“Kami berharap hasil Appraisal dan musyawarah mufakat ini segera dilaksanakan dalam bulan Agustus ini, mengingat warga masyarakat cukup banyak yang mempertanyakan kapan pembayaran ganti kerugian atas tanah mereka dilakukan,” pungkasnya.(IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)