MATARAM ,infoaktualnews.com _ Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mataram menetapkan tersangka RH Mantan Kepala Puskesmas Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram menjadi tersangka dan ditahan Satreskrim Polresta Mataram, Kamis (8/9/22) lalu terkait kasus korupsi dana kapitasi.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK mengatakan bahwa RH ditahan setelah menjalani pemeriksaan di ruang Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram sejak kemarin, ucap Kadek. (10/09/22)
Tersangka memang langsung kami tahan sejak kemarin awal diperiksa selama 10 jam di ruang penyidik Tipikor berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Sprinhan) yang sudah ditandatangani, berikut RH juga telah menjalani tes PCR di RSU Bhayangkara, terang Kadek
Kompol Kadek juga menjelaskan bahwa penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka dengan beberapa pertimbangan untuk mengantisipasi tersangka menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, dan melarikan diri,” ujar Kompol Kadek.
Menurutnya, jika tersangka melarikan diri, maka penanganan lanjutan terhadap kasus tersebut juga akan sulit dilakukan, memang penahanan terhadap tersangka bersifat subjektif dari penyidik, tetapi kami melakukan hal itu juga dengan pertimbangan dan sesuai dengan prosedur,” tuturnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, RH ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan bendahara Puskesmas Babakan berinisial WY dan sudah dilakukan pemeriksaan sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” imbuh Kadek.
Oleh penyidik ditemukan adanya penggunaan dana kapitasi yang fiktif dari total anggaran Rp 3,3 miliar. Perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP) mencapai Rp 690 juta.
Setelah dilakukan penahanan, pihaknya akan melengkapi berkas penyidikan terlebih dahulu untuk melakukan proses tahap satu dan berkoordinasi dengan jaksa peneliti. ( IA_red )












