Ekseskusi Lahan Kawasan Samota, Doktor Umaiya: Putusan Inkcrah Mahkamah Agung

Sumbawa, infoaktualnews.com Terkait persoalan sengketa perdata atas tanah seluas sekitar 50 Hektar yang berada di kawasan Samota Sumbawa antara Penggugat Sangka Suci dkk dengan Tergugat Fenco Cornelius Wijaya – Efendi Winarto SH dan turut Tergugat Pemda Sumbawa yang telah berlangsung sejak tahun 2019 lalu.

Pada akhirnya dinyatakan tuntas menyusul pelaksanaan eksekusi atas tanah obyek sengketa yang dilakukan Panitera dan Jurusita Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Selasa (20/9).

Dimana saat eksekusi lahan tersebut mendapatkan pengawalan dan pengamanan ketat puluhan TNI/Polri, sehingga eksekusi tanah tersebut berjalan dengan aman dan lancar.

Kendati demikian sebelum melakukan eksekusi atas tanah obyek sengketa, terlebih dahulu Panitera Lukas Genakama, SH., didampingi Panmud Perdata Baharansyah, SH., dan Mansyur jurusita Pengadilan Negeri Sumbawa Besar membacakan surat penetapan pelaksanaan eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, bahwa, obyek tanah di kawasan Samota itu dilakukan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3757/K/Pdt/2021 yang dinilai telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (Inkrach) dengan memenangkan Sangka Suci dkk.

Meskipun mendapatkan perlawanan dari Fenco Wijaya didampingi kuasa hukumnya Advocat Imam Wahyudin, SH., namun Panitera Pengadilan Negeri Sumbawa Besar tak menggubrisnya, dengan tetap melaksanakan eksekusi atas tanah obyek sengketa tersebut.

Dan meminta  sejumlah buruh dibantu sebuah alat berat excavator yang telah  disiapkan oleh keluarga Sangka Suci dkk didampingi kuasa hukumnya Advocat Dr Umaiyah SH MH, segera memasuki tanah obyek sengketa untuk melakukan pembersihan dan pembongkaran terhadap sejumlah bangunan yang berada di atas tanah lahan sengketa tersebut.

Usai eksekusi lahan tersebut ditemui awak media, Selasa (20/9), Kuasa hukum Sangka Suci dkk – Advocat Dr Umaiyah, SH.,MH.,menyatakan bahwa,  setelah melalui proses perjuangan yang cukup panjang sejak tahun 2019 lalu, baik itu melalui proses hukum perdata di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar,  Pengadilan Tinggi Mataram hingga Mahkamah Agung.

Saat ini ungkap Umaiyah akrab disapa advocat senior ini, tanah yang berada dikawasan Samota kini telah menjadi hak dari klien kami Sangka Suci dkk, berdasarkan putusan Inkrach dari Mahkamah Agung.

“Dalam amar putusan Mahkah Agung Republik Indonesia Nomor 3757/K/Pdt/2021 itu sudah jelas dinyatakan didalam diktum yakni menghukum kepada Tergugat I serta pihak lainnya untuk menyerahkan kepada para Penggugat (Sangka Suci dkk) obyek sengketa dengan Pipil Nomor 661 Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 510, 54, 1206 dan 508 yang beralamat di Kelurahan Brangbiji (dahulu Desa Lempeh) Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa yang merupakan hak para penggugat tanpa syarat apapun, bila perlu pelaksanaannya dibantu oleh pihak TNI/Polri setempat, dan bahkan menyatakan para Penggugat sebagai pihak yang berhak menerima uang konsinyasi sejumlah Rp 700 Juta dari turut tergugat yang merupakan uang dari ganti rugi lahan tanah yang terkena dampak bagi pembebasan jalan raya Samota, sehingga hari ini dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, karena itu kami menyampaikan atensi, apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada semua pihak atas suksesnya pelaksanaan eksekusi tanah di Samota tersebut,” pungkasnya (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)