Sumbawa, infoaktualnews.com – Pemda Sumbawa berencana akan melakukan pengadaan tanah prasarana dan sarana olahraga di kawasan Samota seluas lebih kurang sekitar 90 Hektar yang sebagian lahan tanah dimaksud telah dimanfaatkan sebagai arena Circuit Internasional Motor Cross Grand Prix (MXGP) dalam status pinjam pakai, pada tahun anggaran 2023 mendatang.
Dimana diawali dengan kegiatan sosialisasi yang berlangsung di aula pertemuan HL Madilaoe ADT lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Kamis (22/9) lalu itu, ternyata mendapat tanggapan serius dari para pemilik tanah yang terkena dampak bagi rencana pengadaan tersebut.
Sebagaimana dikatakan kuasa hukum Sangka Suci dkk – Advocat Dr Umaiyah SH.,MH, kepada awak media, bahwa pihaknya selaku kuasa hukum kliennya sangat mendukung tentang adanya rencana Pemda Sumbawa bagi program pengadaan tanah prasarana dan olahraga di kawasan Samota tersebut, dan bahkan klien kami telah membuat surat pernyataan untuk pinjam pakai sementara atas lahan tanah yang dimilikinya guna mendukung perhelatan event Internasional MXGP di kawasan Samota tersebut.
kendati perkara perdata atas tanah dimaksud sedang dalam proses hukum di Pengadilan.
Oleh karena itu, agar proses pengadaan tanah di kawasan Samota itu dapat berjalan dengan baik sebagaimana yang diharapkan, maka kami selaku kuasa hukum Sangka Suci dkk meminta kepada Pemda Sumbawa agar dapat bertindak sebagai mediator untuk memfasilitasi dan melakukan mediasi terhadap para pihak yang bersengketa atas tanah dimaksud, baik itu pihak Ali BD dkk maupun dengan pihak Abdul Aziz melalui pertemuan musyawarah secara kekeluargaan guna mencarikan solusi terbaik bagi penyelesaiannya secara kongkret, sehingga tidak perlu ada konsinyasi di Pengadilan, kata Doktor Umaiyah akrab Advocat senior NTB ini disapa.
Hal senada juga dikatakan pemilik tanah lainnya Abdul Azis melalui kuasa hukumnya Advocat Imam Wahyudin, SH., dari Kantor Hukum Imam Wahyudin SH & Rekan yang beralamat di Surabaya Jawa Timur saat dikonfirmasi media ini, menyatakan dukungannya atas rencana Pemda Sumbawa untuk melakukan pengadaan tanah prasarana dan sarana olahraga di kawasan Samota Sumbawa tersebut, dimana kliennya menyatakan siap untuk melepaskan tanah miliknya yang kini telah digunakan sebagai tempat sirkuit MXGP itu, dengan catatan mari kita duduk bersama para pihak yang bersengketa melalui mediasi yang dilakukan oleh Pemda Sumbawa, tukasnya.
“Ada baiknya, Pemda Sumbawa menfasilitasi dan melakukan mediasi dengan para para pihak (pemilik tanah) melalui musyawarah kekeluargaan terkait dengan lahan tanah di kawasan Samota itu.
“klien kami Abdu Azis menyatakan siap untuk itu, sehingga masalah pembebasan lahan di Samota itu dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan, dan jika ada kata sepakat maka tidak perlu ada yang namanya konsinyasi di Pengadilan,” pungkas Advocat Imam Wahyudin SH. (IA*)












