Batubara INFOAKTUALNEWS.COM – tak butuh waktu lama Satreskrim Polres Batubara ungkap kasus curas yang mengakibatkan korban Leko warga Desa Bulan Bulan meninggal dunia, Kamis (22/09/2022).
Kapolres Batubara AKBP Jose DC Hernandes SIK melalui Kasat Reskrim AKP Jhon H Tarigan mengatakan Satreskrim Polres Batubara dalam waktu singkat berhasil ungkap kasus curas yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
Lebih lanjut AKP Jhon H Tarigan menjelaskan, Berdasarkan keterangan lisan kadus I Desa Bulan-bulan Sudewo ke polsek Lima Puluh,pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 sekira pukul 14.00 wib menemukan mayat warga Dusun I Desa Bulan-bulan didalam kamar belakang dalam posisi ditimpa oleh kain dan karpet serta beberapa tas besar.
Mendengar laporan tersebut tim opsnal sat Reskrim yang dipimpin oleh Kapolres Batubara AKBP Jose D.C. Fernandes SIK bersama dengan kasat Reskrim AKP Jhon H. Tarigan dan unit identifikasi polres Batubara dan anggota Reskrim berangkat ke TKP selanjutnya melakukan cek TKP dan olah TKP kemudian jenazah korban dibawa ke RS Brimob untuk VER mayat, pungkas Kasat Reskrim.
Berdasarkan laporan polisi tersebut selanjutnya Unit Jatanras melakukan penyelidikan terhadap pelaku, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 sekira pkl 16.00 wib Unit Jatanras yang dipimpin AKP Jhon H Tarigan mendapat informasi keberadaan sepeda motor unit korban dan selanjutnya dilakukan Penangkapan pelaku yang berinisial F, dari penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti Satu Buah Kalung Emas, Satu Buah Cincin Emas, Sepasang Anting anting Emas, Uang Tunai sebesar Rp. 2.000 000, dan satu unit sepeda motor Honda Supra.
Untuk Pelaku dapat dijerat pasal 365 ayat 4 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara se umur hidup atau penjara selama lama lama nya 20 tahun, tutup AKP Jhon H Tarigan, (IA-RF).












