MATARAM , infoakgualnews.com _ Mantan Kapus berikut bendahara Puskesmas Babakan Kota Mataram kini statusnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalah gunaan wewenang jabatanya terhadap dana kapitasi periode tahun 2017 – 2019 dengan total kerugian negara sebesar Rp 3,6 M
Pada kesempatan konfrenai pers selasa 27/9/22 kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH menjelaskan bahwa bekas untuk perkara tersebut sudah di Kejaksaan Negeri Mataram untuk tahap 1. dan pihaknya ( penyidik ) akan segera lengkapi nerkasnya untuk memenuhi diproses hukumnya di Pengadilan.
Di lain pihak yanki kasat Reskrim Polresra Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mmenjelaskan lebih lamjut bahwa dugaan kasus korupsi dana kapitasi ini sudah dirproses sejak September 2021 lalu.
Setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan 108 saksi, akhirnya pihaknya menyimpulkan bahwa ada kerugian negara dalam kasus tersebut.
Jadi total kerugian negara keseluruhanya pada anggaran dana kapitasi dari tahun 2017 – 2019 sebesar Rp 3,6 M jelas Kompol . Kadek Adi Astawa ST.SIK selaku Kasat Reskrim polresta Mararam saat konfresi pers selasa ( 27/9/22 )
Tambah olehnya menjelaskan bahwa dalam menjalkan modus opradi korupsinya Kepala dan Bandara Puskesmas tersebut dengan melakukqn melakukan tandagangan fiktif.
Hal ini diketahui setelah beberapa masyarakat (internal Puskesmas) melaporkan adanya dugaan potongan dana kapitasi yang harusnya mereka terima.
Atas perbuatanya Kedua orang ( Kapus & Bendahara ) puskesmas babakan tersebut di disangkakan Pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara ( IA_red )