Dugaan Korupsi 3,6 M, polisi tetapkan Kapus & Bendahara PKM Babakan Jadi Tersangka

MATARAM  , infoakgualnews.com _ Mantan Kapus berikut  bendahara Puskesmas Babakan Kota Mataram  kini statusnya  ditetapkan sebagai  tersangka atas  dugaan penyalah gunaan wewenang jabatanya  terhadap  dana kapitasi  periode tahun  2017 – 2019  dengan total kerugian  negara  sebesar  Rp 3,6 M

Pada kesempatan  konfrenai pers  selasa 27/9/22 kapolresta Mataram  Kombes Pol Mustofa SIK MH menjelaskan  bahwa  bekas untuk perkara  tersebut sudah di Kejaksaan Negeri Mataram untuk tahap 1. dan  pihaknya  ( penyidik )  akan segera lengkapi nerkasnya   untuk memenuhi   diproses hukumnya di Pengadilan.

Di lain pihak yanki  kasat Reskrim Polresra Mataram  Kompol Kadek Adi Budi Astawa mmenjelaskan  lebih lamjut  bahwa dugaan kasus korupsi dana kapitasi ini sudah dirproses sejak September 2021 lalu.

Setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan 108 saksi, akhirnya  pihaknya  menyimpulkan bahwa ada kerugian negara dalam kasus tersebut.

Jadi total  kerugian negara  keseluruhanya  pada anggaran dana kapitasi  dari  tahun 2017 –  2019 sebesar Rp 3,6 M  jelas  Kompol . Kadek Adi  Astawa ST.SIK selaku Kasat Reskrim  polresta Mararam saat konfresi pers selasa ( 27/9/22 )

Tambah olehnya  menjelaskan bahwa  dalam menjalkan  modus opradi  korupsinya  Kepala dan Bandara Puskesmas  tersebut  dengan melakukqn  melakukan tandagangan fiktif.

Hal ini diketahui setelah beberapa masyarakat (internal Puskesmas) melaporkan adanya dugaan potongan dana kapitasi yang harusnya mereka terima.

Atas perbuatanya  Kedua  orang   ( Kapus & Bendahara ) puskesmas babakan  tersebut di  disangkakan Pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara  ( IA_red  )

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)