MATARAM ,infoaktualnews.com_ Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK saat konferensi pers menjelaskan bahwa kasus peredaran uang palsu ini terungkap dari adanya laporan korban
Berawal dari laporan korban ketika itu curiga dengan beberapa lembar uang kertas Rp50 ribu yang digunakan pelaku berinisial MS (25) asal Sekotong, Kabupaten Lombok Barat untuk bayar velg mobil yang korban jual , ujarnya.
Dasar laporan tersebut polisi melakukan pemeriksaan uang kertas dari pelaku kepada pihak Bank Indonesia (BI) yang menyimpulkan uang lembaran 50 ribu tersebut meeupakan uamg palsu , jelas kompol Kadek Adi Budi Astawa
Dengan mendapatkan keterangan demikian, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap MS dengan menyita sebanyak 23 lembar upal cetakan Rp50 ribu.
Dari pemeriksaan, kata Kadek Adi, terungkap bahwa pelaku MS sudah menggunakan sejumlah upal dalam transaksi jual beli di Kota Mataram.
Sebanyak 11 lembar telah di gunakan beli rokok, bensin, dan kebutuhan sehari-hari sehingga yang diamankan ini sisanya sebanyak 23 lembar dan Pelaku MS mengakui mendapat upal tersebut dari dua orang ketika berkunjung ke wilayah Jember Jawa Timur.
MS ketemu tidak sengaja bertemubdengan sesorang dan menawarkan bekerja di Surabaya mamun pada kenyatanya menjadi pekerja untuk transaksi uang palsu , sehingga MS balek ke Mataram untuk megedarkan upal tersebut dengan melakukan pembelian mengunakan upal tersebut
Atas dasar perbuatanya melawan hukum dan diamankan berikut barang buktinya di Mapolresta Mataram gunaprosea hukum.lebih lanjut dam dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.
Terkait dengan asal ( pemberi ) uang palsu tersebut yang keberada di wilayah Jember yakni pelalu beinisila Y dan S pihak Polresta Mataram sudah berkoordinasi dengan polisi setempat. ( IA_red )