MATARAM ,infoaktualnews.com_ Bejad seorang bapak Kandung di Mataram tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang baru berusia 7 tahun peristiwa tersebut terjadi pada 21 Juli 2022 lalu dimana sadara pelaku Inisial A yang merupakan bapak kandungnya korban telah melakukan tindakan persetubuhan di dalam kamar pada rumah tempat tinggal sendiri di wilayah pagutan jln RM. Panji Anom – Kota Mataram (TKP).
Pada tanggal tersebut sekitar pukul 21:00 wita, pelaku A masuk kedalam kamar korban yang sedang tertidur dan langsung tidur disebelahmya kemudian A mengelus-elus dan mengusap bagian dada korban berulang kali.
Tak lama kemudian A membuka celana pendek korban lalu memainkan alat kelamin korban dengan memasukan jariny dan memainkan jari pada bagian kelamin korban.
Selanjutnya pelaku memasukkan alat kelaminnya ke kelamin korban dengan cara sedikit memaksa dimana saat itu korban terbangun dan meronta melawan akan tetapi diancam pelaku bahwa akan memukulnya bila berteriak
Atas peristiwa itu Korban menceritakan kepada bibinya dan ibu kandung korban yang memang tinggal di tempat yang berbeda dikarenakan pelaku telah bercerai dengan ibu korban dan ketiga anaknya diasuh oleh pelaku ( ayah kandung )Atas peristiwa itu Ibu korban langsung melaporkan ke Polresta Mataram.
Selanjutnya Polresta Mataram melalui unit PPA melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti dengan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan serta melakukan visum terhadap korban.
Dari hasil visum disimpulkan ada pembukaan selaput darah dibagian kelamin korban yang diduga disebabkan oleh barang tumpul.
Dari hasil keterangan saksi dan hasil visum serta hasil penyelidikan tim penyidik, sudah dapat di katakan kedalam sebuah tindak pidana asusila dibawah umur dan akan segera di limpahkan ke kejaksaan karena berkasnya sudag rampung
Saat ini pelaku dan barang bukti pakean beserta surat hasil visum diamankan di polresta Mataram guna proses hukum lebih lanjut dan terhadap pelaku di sangkakan pasal 82 (1) Jo 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. ( IA_red )