SUMBAWA ,infoaktualnews.com _Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa meringkus soerang terduga pelaku tindak pidana narkotika di Desa Juran Alas, Kecamatan Alas , Pelaku berinisial H (18). Ia ditangkap di rumahnya di Dusun Panua, Rabu (05/10/2022)
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat bahwa di TKP sering dijadika tempat transaksi narkoba
Atas informasibteraebut kasat Narkoba perintahakan Tim Opsnal melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi yang disampqikan masyrakat tersebut.
Saat dilokasi TKP Tim opsnal mendapatkan sesorang yang mencurigakan sehingga oleh petugas dilakukan pengeledahan terhadap terduga dan ditemukan barang bukti berupa 3 poket narkotika Jenis sabu dengan Bruto 1,10 Gram di dalam Kantong celana palaku sedang dalam penguasan terduga pelaku.,” jelas kasat Narkoba dalam keterangan tertulianya ( 6/10/22)
Atas perbuatanya kini pelaku berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Sumbawa guna prosea hukum lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Pasal Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( IA _red )