News  

Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Mulai Diterbitkan

Sumbawa, infoaktualnews.com Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun di implementasian mulai Rabu, 12 Oktober 2022.

Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.

Oleh karena itu, menindaklanjuti arahan dari Direktorat Jenderal Imigrasi tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Romi Yudianto didampingi para pimpinan tinggi pertama dan pejabat struktural meninjau langsung terkait implementasi Paspor yang berlaku 10 tahun pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar Kanwil Kemenkumham NTB.

Tentunya, petunjuk itu tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) nomor: IMI-GR.01.01-0728 yang dikeluarkan pada hari ini, Selasa (11/10), Dimana surat tersebut yang ditandatangani Widodo selaku Plt. Dirjen Imigrasi itu ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham up Kepala Divisi Keimigrasian di seluruh Indonesia.

“Pelaksanaan implementasi kebijakan penerbitan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun mulai berlaku bagi permohonan yang diajukan pada tanggal 12 Oktober 2022,” ujar Romi akrab disapa Kanwil Kumham NTB ini.

Dikesempatan itu juga, Romi menyempatkan diri berinteraksi dengan para pemohon paspor dengan suasana ramah serta canda gurau, pemohon sangat terlihat senang pada pelayanan di Kanim Sumbawa.

Lanjut, Romi juga meninjau beberapa fasilitas layanan publik yang ada di Kanim Sumbawa seperti ruang ramah HAM dan tempat menunggu untuk pemohon.

“Pemberlakuan masa berlaku paspor yang menjadi 10 tahun untuk segera dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar implementasi Paspor berlaku 10 tahun berjalan dengan semestinya sesuai dengan arahan Direktorat Jenderal Imigrasi,” pungkasnya (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)