News  

Kepsek SMK PK Muhammadiyah 3 Aekkanopan, Guru Harus Tau Memberi Hukuman Yang tepat Untuk Peserta Didik

Gbr.Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (SMK PK) Muhammadiyah 3 Aekkanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Rudi Aspizar, ST.

Labura, Infoaktualnews.com | Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (SMK PK) Muhammadiyah 3 Aekkanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Rudi Aspizar, ST., mengajak stakeholder SMK PK memahami bagaimana memberikan hukuman yang tepat dan mendidik pada peserta didik yang melakukan suatu pelanggaran tata aturan sekolah, adab kepada guru, adab sesema temannya, moral sopan dan santun, sebagaimana hak layak seorang anak atau peserta didik generasi emas penerus bangsa yang nasionalis dan pancasilais.

Kepsek SMK PK Muhammadiyah 3 Aekkanopan, Rudi Aspizar, ST., mengutarakan saat dirinya ditanyai wartawan diruang kerjanya, bahwa betapa pentingnya kita sebagai guru atau tenaga pendidik harus memahami benar dan tepat apa kewenangan seorang guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, dengan cara mempersiapkan generasi muda emas bangsa ini, untuk cikal bakal pemimpin bangsa kedepan.

“Seorang guru atau pendidik itu harus faham betul bagaimana mendidik anak agar menjadi generasi yang bermutu kedepan.” Kata, Rudi Aspizar, Kamis (13/10/2022)

Gbr.Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (SMK PK) Muhammadiyah 3 Aekkanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Rudi Aspizar, ST.

Lanjut, Rudi Aspizar menjelaskan, semisal dalam proses kegiatan belajar mengajar itu banyak tantangan yang harus dilalui seorang pendidik. Sebab, peserta didik yang ada beraneka ragam, mulai dari latar belakang ekonomi, sosial, adat/budaya, dan IQ/EQ nya itu, beda rata-ratanya, dan inilah yang harus bisa disikapi dan dibijaksanai oleh seluruh guru dan terkhusus stakeholder.

“Saya harapkankan guru atau pendidik saya di SMK PK Muhammadiyah 3 ini khususnya, dan guru-guru dimanapun itu, sekiranya dapat memahami tentang kondisi dan keberadaan latar belakang peserta didiknya terlebih dahulu,” ucapnya.

Namun, dalam proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) memang tidak jarang banyak guru kewalahan dalam mengahadapi tingkah laku peserta didiknya yang sering melakukan pelanggaran tata aturan sekolah, membuat jengkel, dan sampai terkadang disebut-sebut menyulut emosional seorang guru yang kadang berdampak negatif antara pendidik dan peserta didik.

“Proses kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung disekolah itu terkadang kita dengar, atau saya alami sebagai pendidik, banyak hal yang membuat antara guru dan siswa itu disebut-sebut kontra satu sama lain, yang bermula siswa yang melakukan sebuah pelanggaran tata aturan sekolah, dan adabnya sebagai siswa kurang baik dan pantas,” tegas, Rudi Aspizar.

Jadi sekarang, banyak terdapat ditengah-tengah masyarakat, dan pengamat sosial, dan lembaga lainnya tentang perdebatan antara boleh atau tidak menghukum siswa atau peserta didik yang dianggap telah melakukan kesalahan melanggar tata aturan, dan adab, sopan dan santunya sebagai peserta didik, yang bahkan sudah banyak kita dengar seorang guru dipidanakan karena telah menghukum siswanya.

“Masalah memberikan hukuman kepada peserta didik ini sekarang banyak menjadi polemik bagi guru, padahal penegakan kedisiplinan bagi siswa di sekolah selama ini sangat erat dihubungkan dengan penerapan hukuman sehingga tidak terulang lagi kesalahan sebagaimana dahulu yang kita alami sebagai siswa,” cetus, Rudi Aspizar, sembari tertawa kecil.

Menurut Kartini Kartono (1992), hukuman adalah perbuatan secara sengaja yang diberikan sehingga mengakibatkan penderitaan lahir batin, diarahkan untuk menggugah hati nurani dan penyadaran hati si penderita akan kesalahannya.

Sekolah merupakan lembaga pendidikan, yang merupakan tempat untuk membentuk dan mengembangkan kepribadian peserta didik atau seorang siswa secara menyeluruh.

Proses pendidikan harus menekankan pada pengembangan pengetahuan (kognitif-red), yang juga mengembangkan kemampuan untuk berbuat sesuatu (psikomotor-red), serta mengembangkan sikap mental dan kepribadian sesuai dengan nilai-nilai di masyarakat (afektif-red) secara seimbang. Supaya proses penyelenggaraan pendidikan dapat berlangsung secara efektif maka sangat penting untuk melatih kedisiplinan siswa.

Peserta didik atau siswa yang melanggar tata tertib, berperilaku menyimpang, dan bahkan mengganggu kegiatan belajar mengajar di kelas, hal semacam ini tentu saja tidak boleh dibiarkan begitu saja, mendiamkan siswa yang melanggar peraturan tentu saja akan membuat siswa tidak menyadari bahwa perilaku atau tindakan yang dilakukannya salah sehingga akan terus menerus dilakukan.

Rudi Aspizar melanjutkan penjelasannya lagi, terkait hukuman adalah sanksi yang harus diterima oleh seseorang sebagai akibat dari pelanggaran terhadap aturan-aturan yang telah ditetapkan. Sanksi atau hukuman dapat bersifat material maupun non-material. Sejak dahulu, hukuman dianggap sebagai sebuah alat pendidikan yang istimewa kedudukannya.

“Tujuan pemberian hukuman dalam pendidikan itu, tak lain dan tak bukan untuk menyadarkan siswa jika telah melakukan kesalahan atau melanggar peraturan-peraturan yang telah ditetapkan sekolah, meskipun demikian, pemberian hukuman tidak boleh juga dilakukan dengan semena-mena oleh guru atau stakeholder sekolah itu,” jelasnya.

Menurut Ki Hajar Dewantara, Bapak Pendidikan Nasional Republik Indonesia, ada tiga poin yang harus diperhatikan tentang pemberian hukuman pada siswa.

Poin yang pertama, hukuman yang diberikan harus selaras dengan kesalahannya. Sebagai contoh, jika siswa mengotori ruangan kelas, maka hukumannya adalah menyapu. Atau jika siswa merusak atau memecahkan benda di kelas, maka hukumannya adalah menggantinya tanpa perlu menambahkan hukuman fisik seperti menjewer atau menampar siswa, sebab hal tersebut dapat disebut sebagai hukum penyiksaan.

Poin kedua yang disampaikan Ki Hajar Dewantara tentang hukuman bersifat adil terduga hadap peserta didik, sehingga hukuman yang diberikan kepada siapapun yang melakukan kesalahan atau pelanggaran tidak peduli latar belakang orang tua siswa, sebab pemberian hukuman yang dilakukan secara subyektif berpotensi menimbulkan kecemburuan dan guru akan dinilai pilih kasih.

Poin yang ketiga, hukuman harus segera dilaksanakan maksudnya, hukuman atau sanksi yang diberikan saat kesalahan terjadi oleh peserta didik. Jangan menunda-nunda karena selain akan kehilangan moment pentingnya, hal ini bertujuan untuk menghindari rasa lupa dan siswa langsung menyadari apa kesalahannya.

Kepsek SMK PK Muhammadiyah 3 Aekkanopan, Rudi Aspizar, menegaskan bahwa bagaimanakah sebuah hukuman di sekolah disebut sebagai hukuman yang mendidik, supaya hukuman atau sanksi yang guru berikan pada peserta ddidik dapat efektif dan disebut sebagai hukuman yang mendidik, maka guru harus memahaminya.

“Hukuman harus dapat memberikan efek jera kepada peserta didik, setelah melaksanakan hukuman, diharapkan siswa tau dan menyadari kesalahan yang telah diperbuat sehingga bisa diperbaiki dan tidak akan terulang di masa yang akan datang. Orang tua juga perlu diajak berkomunikasi karena harus memberikan pendampingan sehingga hal yang dilakukan di sekolah sejalan dengan yang dilakukan di rumah.”

“Hukuman bersifat edukatif atau mendidik, sehingga peserta didik yang bersalah dalam pemberian hukuman tersebut harus ada arti yang berguna baginya, karna hukuman disini sebagai alat untuk meningkatkan kedisiplinan harus dapat meninggalkan pesan baik dan positif bagi siswa, jangan sampai hukuman hanya untuk memuaskan guru dan tidak mengajarkan apapun kepada siswanya.” Tutupnya.[QH]

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)