Polisi Amankan Mahasiswi Nipu Puluhan Juta Rupiah

Infoaktualnews.com, Mataram — Satuan Reskrim Polresta Mataram  mengamankan  seorang mahasiswi salah satu peguruan tinggi di kota mataram  inisial  SP (21 thn )  alamat Ampenan Mataram  karna di duga telah melakukan penipuan dengan modus  penjualan minyak goreng secra online .

Terduga pelaku tersebut diamankan kepolisian berdasarkan adanya laporan  korban dengan LP /B/146/X/2022/SPKT Polresta Mataram/Polda NTB, tanggal 10 Oktober 2022 atas nama korban AF, (20) alamat Kebun Bawak Ampenan , jelas kasat Reskrim  polresta mataram Kompol  Kadek Adi  Budi Astawa  ST.SIK saat konprensi pers (15/10/22 ).

Lanjut  Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK  menjelaskan  bahwa terduga pelaku saudari SP   (21) melakukan aksinya di media sosial  Facebook dengan memosting  PO  miyak Goreng  merek Bimoli  dengan  cepsen ” Bimoli  Banjir Stock  yang mau order silahkan chat / inbox _ oder sekarang  besok Redy ”  bebernya (15/10/22 ).

Selanjutnya berawal dari postingan di Facebook tersebut  salah seorang  korban berinisial  AF (20)  tertarik  dan terjadilah  taransaksi  jual beli  dengan di trasferkan uang  pembayaran  oleh korban terhadap pelaku .

kemudian keesokan harinya, korban  mengeluh lantran barang yang di ordernya ( minyak goreng ) tersebut tidak kunjung datang  dikirim oleh  pelaku Merasak dirugikan  akhirnya  korban melaporkan  pelaku di Polresta Mataram.

Kemudian  Sat Reskrim polresta mataram menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan  pemeriksaan beberapa saksi  dan  berdasarkan bukti – bukti  akhirnya  Tim opsnal Satreskrim Polresta Mataram   mengamankan  terduga pelaku berinisial SP (20 thn) asal Ampenan bawak , diketahui   pelaku merupakan seorang mahasiswi  di salah satu  perguruan tinggi terkemuka di kota Mataram.

Disamping  mengamankan terduga  pelaku  petugas juga menyita barang bukti  berupa  2 (dua) lembar postingan Minyak Goreng BIMOLI  di Facebook.

kemudian  2 (dua) lembar  bukti  transfer pembayaran minyak goreng BIMOLI sejumlah Rp. 31.200.000 ( tiga puluh satu juta  dua ratus ribu  rupiah ).

berikut 2 lembar Rekening korban Bank BCA, 1 (satu) dan  buah Buku Tabungan tahapan BCA   serta  1 (satu) Exemplar Nota Pembelian Minyak goreng.

Kompol  Kadek Adi Budi Astawa  ST.SIK.  katakan bahwa dari  hasil gelar perkara  pelaku  ditetapkan sebagai tersangka  dan dari pengakuan tersangka, korbannya  berjumlah 4 orang ,  dan pelaku juga akui ia  melakukan  aksi penipuan tersebut karena kebutuhan ekonomi  beberNya ( 15/10/22 )

Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan saat ini barang bukti diamankan dipolresta mataram guna proses  hukum  lebih  lanjut. (IA/red)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)