infoaktualnews.com , MATARAM – Pelaku Pungli terhadap para sopir Dump Truk pembawa material bendungan Meniting yang dilakukan oleh tersangka J (28 tahun) alamat Dasan Griya Lingsar, Kabupaten Lombok Barat dinyatakan Lengkap P 21 ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH saat konferensi pers (17/10/22 )
Tersangka di tangkap berdasarkan laporan polisi terhadap pelaku dan juga laporan dari masyrakat atas adanya tindakan pungli terhadap suplayer matrial pembangunan Bendungan meninting sehingga satuan Reskrim Polresta Mataram berhasil mengungkapnya pada bulan Juni lalu.
Tim Opsnal Unit tipidkor telah melakukan penyelidikan, baik mendengar keterangan langsung dari korban (Sopir Dump Truk, red) maupun keterangan lain dari berbagai pihak yang hasilnya kuat dugaan adanya tindak pidana korupsi, sehingga pada Juni 2022 kami mengeluarkan surat perintah pengamanan terhada tersangka jelas kombes pol Mustofa. SIK pada media infoakfualnews.com saat kompresi pers (17/10/22)
Seperti diketahu terduga J yang kini sudah di tetapkan tersangka dan berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Terduga merupakan salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dasan Griya, kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.
Tersangka terjaring OTT saat tim tipidkor Reskirim Polresta Mataram melakukan operasi di salah satu Rumah Makan Siap saji di wilayah Sayang-sayang, Cakranegara, Kota Mataram pada sekitar tanggal 20/06/2022 sekitar pukul 18 : 30 wita
Saat itu tim menangkap tersangka saat menerima barang (Amplop ) dari seseorang. Dan saat diamankan barang-barang milik tersangka di temukan beberapa amplop yang bertuliskan nama di dalam tas tersangka, dan saat dibuka berisikan sejumlah uang yang totalnya saat itu Rp. 7.626.000 ,”jelas Kapolresta Mataram.
Dari pengungkapan dan hasil penyidikan serta dari bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan, kini berkas perkara tersangka diyatakan lengkap oleh Kejaksaan, yang selanjutnya dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Sesuai ketentuan tersangka akan di jerat pasal 12 e UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. (IA_red )