Polisi P21kan Kasus Pungli Sopir Pembawa Material Bendungan Meninting

infoaktualnews.com , MATARAM – Pelaku Pungli terhadap para sopir Dump Truk pembawa material bendungan Meniting yang dilakukan oleh  tersangka J (28 tahun)  alamat Dasan Griya Lingsar, Kabupaten Lombok Barat dinyatakan Lengkap P 21 ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH  saat konferensi pers  (17/10/22 )

Tersangka  di tangkap berdasarkan laporan polisi  terhadap pelaku  dan juga laporan dari masyrakat  atas adanya tindakan pungli terhadap  suplayer matrial pembangunan  Bendungan meninting sehingga satuan Reskrim Polresta Mataram berhasil mengungkapnya  pada bulan Juni lalu.

Tim Opsnal Unit tipidkor telah melakukan penyelidikan, baik mendengar keterangan langsung dari korban (Sopir Dump Truk, red) maupun keterangan lain dari berbagai pihak yang hasilnya kuat dugaan adanya tindak pidana korupsi, sehingga pada Juni 2022 kami mengeluarkan surat perintah pengamanan terhada tersangka   jelas  kombes pol  Mustofa. SIK   pada  media infoakfualnews.com saat kompresi  pers  (17/10/22)

Seperti diketahu terduga J yang kini sudah di tetapkan tersangka dan berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Terduga merupakan salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dasan Griya, kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.

Tersangka terjaring OTT saat tim tipidkor Reskirim Polresta Mataram melakukan operasi di salah satu Rumah Makan Siap saji di wilayah Sayang-sayang, Cakranegara, Kota Mataram pada sekitar tanggal 20/06/2022 sekitar pukul 18 : 30 wita

Saat itu tim menangkap tersangka saat menerima barang (Amplop ) dari seseorang. Dan saat diamankan barang-barang milik tersangka di temukan beberapa amplop yang bertuliskan nama di dalam tas tersangka, dan saat dibuka berisikan sejumlah uang yang totalnya saat itu Rp. 7.626.000 ,”jelas Kapolresta Mataram.

Dari pengungkapan dan hasil penyidikan serta dari bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan, kini berkas perkara tersangka diyatakan lengkap oleh Kejaksaan, yang selanjutnya dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Sesuai ketentuan tersangka akan di jerat pasal 12 e UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. (IA_red )

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)