News  

Guru Ngaji di Mataram Cabuli 2 Santriwati Berulangkali

Mataram, Infoaktualnews.com — Seorang guru mengaji di Ampenan, Kota Mataram berinisial S (56) ditangkap polisi karena diduga mencabuli seorang santriwati berusia 7 tahun berulang kali dengan diimingi uang 1000 rupiah dan 10.000 rupiah.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, membenarkan bahwa pihaknya sudah menangkap pelaku pencabulan terhadap dua murid (santriwati) berinisial AQ (7 tahun) dan BQ (7 tahun).

Peristiwa tersebut diketahui polisi atas adanya laporan dari pelapor yaitu orang tua korban kepada SPKT Polresta Mataram, Jumat 7/10/2022 pukul 12.00 WITA,” Ujar Kadek Dwi Astawa melalui keterangan persnya, Senin 17/10/2022.

Kadek Dwi Astawa menyebut pelaku yaitu seorang guru ngaji anak korban, pelaku berinisial S (54 tahun) asal Taman Kapitan, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. “ Pelaku melancarkan aksinya pada saat korban datang kerumahnya dan mengimingi korban dengan uang sebesar 1000 rupiah dan paling banyak sebesar 10.000 rupiah. Tersangka juga mengimingi dengan memberikan buah – buahan kepada kedua korban nya.

Lanjut Kadek Dwi, Anak korban berinisial AQ menceritakan bahwa telah dicabuli oleh pelaku berinisial (S) saat bermain di – rumah tersangka bersama rekanya berinisial (BA), AQ menceritakan tersangka menarik korban berinisial (BA) kedalam kamar pelaku lalu pelaku memegang payudara dan kemudian memasukkan tangannya kedalam celana korban lalu jari tersangka dimasuki kedalam kemaluan korban hingga korban mengalami kesakitan atas perbuatan pelaku.

“Dari keterangan anak korban berinisial (AQ)
tersangka pernah sebanyak 3 kali melakukan persetubuhan dengan korban (AQ) dengan cara memanggil korban masuk kedalam kamar tersangka, setelah itu AQ disuruh tidur diatas kasur dan menyuruh membuka baju dan celana korban kemudian tersangka memasuki kemaluan nya kedalam kemaluan korban hingga korban merasa kesakitan dan diberikan uang sebesar 10.000 Rupiah oleh tersangka, AQ juga menyebutkan selain dirinya ada 6 orang korban lain yang dicabuli oleh tersangka hanya saja orang tua dari 6 orang korban nya tersebut tidak mengizinkan anak anaknya untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.

Dari laporan pencabulan tersebut polisi dari Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram mengamankan 1 lembar baju kaos lengan panjang dengan warna merah muda bergambar boneka, 1 celana dalam warna merah muda bermotif boneka, 1 baju kaos dengan bergambar pisang dan bertulis kids jaman Now generas micin dan satu celana panjang berwarna hijau tosca dan putih.

“ Tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) JO pasal 76D atau pasal 82 ayat 1 JO Pasal 76 E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI tahun 2002 tentang perlindungan anak JO UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang dengan hukuman penjara paling singkat 5 dan paling lama 15 Tahun atau denda 5 meliar rupiah,” Pungkasnya.(IA/red)

 

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)