LOMBOK TENGAH ,infoaktualnews. com _ Terkait dengan Adanya pemberitaan oleh salah satu media online yang keberadaanya di jakarta ( tenarnews.tv9 ) tentang dugaan penganiayaan terhadap terlapor inisial YZB oleh anggota Polsek Pujut dibantah oleh Kapolsek Pujut IPTU Derpin Hutabarat, SH, M. Hum.
Lanjut di katakan olehnya , bahwa Pemberitaan tersebut dinilai terlalu berlebihan dan berbeda dengan fakta yang sebenarnya , Tegas IPTU Derpin Hutabarat pada jurnalis infoaktualnews.com. saat dikonfirmasi dikantornya ( 19/10/2022.)
Tambah Kapolsek menjelaskan bahwa pristiwa tersebut terjadi berawal dari terlapor ( YZB ) diadukan oleh Pelapor (pamannya sendiri) atas tuduhan pengerusakan rumah dan mobil milik dari tamu pelapor.
Atas aduan laporan tersebut oleh polsek pujut dintindak lanjuti dengan melakukan upaya pemangilan klarifikasi swsuai dengan prosedur
Pemagilan 1 (pertama) terhadap terlapor namun tidak ditemui di tempatnya serta tidak diindahkan sehingga dilayangkan lagi surat pemanggilan klarifikasi ke II (dua) juga tidak hadir
Akhirnya dibuatkan lagi surat undangan klarifikasi yg ke III ( tiga) dan saat anggota reskrim mengantar surat tersebut bertemu langsung dengan terlapor ( YZB ) saat di sodorkan surat tersebut dia langsung merobeknya kemudian ngamuk tidak jelas melempar petugas dengan mengunakan bangku terbuat dari bambu
Kejadian tersebut juga di saksikqn oleh warga sekitar termasuk neneknya sendiri dari saudara terlapor ( YZB )
Setelah ditenangkan sambil dibujuk oleh keluarganya dan anggota akhirnaya terlapor saudara YZB menyanggupi untuk datang ke Polsek Pujut memberikan klarifikasinya bukan YZB ditangkap atau suka rela dateng sendiri , jelas IPTU Derpin Hutabarat. SH. M.Hum
Selanjutnya dihari yang sama hanya beda jam waktu terlapor YZB datang ke Polsek Pujut dan saat diklarifikasi oleh penyidik ( kanit Reskrim ) terlapor emosi berupaya memukul penyidik
Kejadian tersebut dilihat oleh 2 orang anggota yang ada didalam kemudian langsung mencegah dengan memeluk YZB namun terlapor terus mengamuk sementara dua anggota lainnya berada di halaman luar Polsek dan kapolsek tidak membenarkan bahwa 8 Anggota mengeroyok terlapor YZB , ” Tegasnya saat dikofirmasi pada rebo ( 19/10/22 )
Setelah pristiwa tersebut keluarga terlapor YZB dateng ke polsek dan menyampaikan kepada penyidik bahwa terlapor mengalami gangguan jiwa dengan menunjukkan bukti kartu kunjungan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mataram.
Atas kejadian tersebut kapolsek sangat menyayangkannya terlebih informasi tentang gangguan jiwa telapor YZB disampaikan oleh pihak keluarga setelah terlapor berulah demikian kenap tidak dari awal kasih tau petugas , ungkap Kapolsek Iptu Derpin Hutabarak SH.M.Hum
Kemudian Setelah dilakukan diskusi dengan pihak keluarga akhirnya sepakat tidak ada permasalah terkait peristiwa tersebut dan pihak keluarga juga meminta maaf serta permasalahannya sudah Clear dan sudah jelas tidak ada permasalahan” tutup Kapolsek pujut Iptu Derpin Hutabarak SH.M.Hum ( IA_red )