BIMA ,infoaktualnews.com _ Beredarnya informasi dugaan tersangka kasus mafia jual beli pupuk tanpa ijin yang sempat diamankan oleh Polsek Soromandi beberapa hari lalu dilepas oleh Polres Bima tenyata tidak benar.
Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin, SH, mengatakan, terkait isu pelepasan dugaan tersangka tersebut tidak benar dari Polres Bima melepaskan tersangkanya.
Isu tersebut tidak sesuai dengan fakta karena pada saat diamankan di dusun Sowa desa Punti Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima,
Polsek Soromandi sempat mengamankan truk yang memuat pupuk yang pada saat itu sedang diturunkan namun kami angkut kembali pupuknya”, ujar Kasat Reskrim AKP Masdidin, SH, saat dikonfirmasi ( 20/10/2022.)
Lanjut Masdidin katakan bahwa Kami telah amankan truknya bersama sopir dan buruh di Polres Bima untuk dimintai klarifikasi
Kemudian barang bukti berupa truk dan pupuk sudah diamankan di Polres Bima bahkan kami sudah melakukan penyitaan , tegasnya.
Terkait perkembangan kasus ini, kami sudah melakukan pengembangan dan siapa sih calon tersangkanya dan kami sudah kantongi tersangkanya
karena kami sudah melakukan interogasi dan hari ini akan kami lakukan pemeriksaan terhadap pihak yang akan bertanggungjawab Yang jelas tersangkanya sudah ada, dan tersangkanya lebih dari satu orang , ” ungkap kasat AKP Masdidin.
Yang kita amankan kemarin bukan pelakunya melainkan sopir truk dan buruh yang disuruh untuk mengangkut pupuk tersebut.
Sopir dan buruh tersebut disuruh oleh oknum pengecer ( pemelik pupuk ) dan mereka tersebut bekerja berdasarkan upah yang disuruh oleh pemilik pupuknya”, jelasnya.
Modus pengecer tersebut mereka menjual pupuk diluar wilayah tanggung jawabnya dan yang bersangkutan ( pengecer ) mengeluarkan pupuk tanpa sepengetahuan dari kelompok Taninya
pengencer mengisi sendiri data ( data fiktif ) pada sistim laporan pemasaran pupuknya tanpa sepengetahuan dari kelompoknya
Sedangkan tersangka dari pihak lain modusnya adalah mereka membeli pupuk dari pengecer untuk dijualkan kepada seseorang diluar wilayahnya juga. seharusnya tidak boleh mendistribusikan pupuk diluar wilayahnya”, ungkap Masdidin.
Pupuk yang kita amankan di Polres Bima berjumlah 133 sak @ berati ada 6,6 ton oleh tersangka dia jual Rp. 200.000@sak dan ini sudah jelas melanggar aturan
Kami sudah melakukan proses sidik dan sekarang kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan sekarang kita melakukan gelar perkara dan saksi 7 ( tujuh ) orang sudah kita periksa”, imbuhnya.
Sedangkan untuk penempatan tersangka nanti setelah rampung proses penyidikan dan alat bukti sudah kami kantongi semua baru kami melakukan gelar perkara terkait penempatan tersangka.
Kasus ini akan menjadi atensi kami Polres Bima bahkan kasus ini sudah masuk laporan online Mabes Polri dan saat ini Pelaku utama sedang kita dalami tegas Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin, SH ( IA_red )