MATARAM ,infoaktualnews.com _ Penegasan yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut dimani prestasikan oleh Polres Bima Kota dan terus mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya ( Bima kota ) hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas pada keterangan tertulisnya (20/10/22)
Disebutkannya sesuai aturan yang berlaku, ada pelaku yang dijadikan tersangka hingga berujung meja hijau dan diganjar hukuman penjara dan direhabilitasi sesuai dengan hukumnya,
Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan bersama Ketua Mahkamah Agung RI, Menkumham RI, Menkes RI, Mensos RI, Jaksa Agung RI, Kapolri, Kepala BNN RI tahun 2014 tentang penanganan pecandu dan korban penyalahguna Narkotika ke Lembaga Rehabilitasi. Selain itu,.
Dengan mengacu pada Peraturan Kabareskrim Polri Nomor 01 tahun 2016 tentang pecandu dan penyalahguna Narkotika dan Surat Telegram (ST) Kabareskrim Polri nomor: ST/23/III/2021/Bareskrim tanggal 04 Maret 2021 tentang Restoratif Justice (RJ) bagi pecandu dan penyalahguna Narkotika , ” Ungkapnya
Terjadap pengungkapan terduga pelaku AL seorang Ibu Rumah Tangga dan AWD alias DN kemudian FB serta MI alias GMB serta pelaku anak dibawah umur berinsial IP dan AK serta IF als AI pada 14 Januari 2022 di BTN Matakando Kecamatan Mpunda _ Bima awal tahun 2022 dulu oleh Tim opsnal Dit Narkoba Polda NTB
Kemudian Tim Resmob tersebut membawa pelaku AI untuk diamankan ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota , Namun setelah diamankan beberapa hari setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota dan melakukan gelar perkara
Dari hasil gelar pekara pelaku inisial AI tidak terbukti memiliki Narkoba begitu juga dengan tes urine dinyatakan hasilnya negatif , ” jelas Kasi Humas melalui keterangan tertulisnya (20/10/22 )
Lanjut kasi humas katakan bahwa pengungkapan hingga proses penyidikan narkoba berdasar SOP dan aturan perundangan yang berlaku dari status terduga sampai di tetapkan sebagai tersangka termasuk pelaku yang direhab juga.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Tamrin menjelaskan bahwa data pengungkapan kasus narkoba selama 2 tahun terakhir inj sudah mencapai 147 kasus yang telah berhasil terungkap , ungkapnya melalaui keteragan tertulisnya ( 20/10/22 )
Tambah olehnya dari ratusan kasus yang terungkap selama 2 tahun terakhir ini semuanya masuk persidangan samapai para pelaku di ponis bersalah ,
Hal tersebut merupakan wujud supremasi penegakan hukum atas perbuatan para penjahat narkoba karena sudah merusak generasi bangsa jelas AKP Tamrin ( 20/10/22 )
Sebagai mana aturan dengan merestorasi justice atau assessment (rehabilitas) terhadap pengguna menjadi salah satu solusi untuk mengembalikan pengguna narkoba agar sadar dan tidak ulangi kembali konsumsi dan mengunakan lagi narkoba bagian dari hidupnya , ” beber AKP Tamrin
Restorasi Justice pada para pengguna Narkotika polres Bima kota membentuk Tim assessment dengan melibatkan BNNK Bima, Tim Medis dan dokter yang ditunjuk Rumah Sakit Daerah Bima dan Kejaksaan , Kami bekerja sama sebagai Tim dalam memberikan penyadaran terhadap pemakai agar tidak berbuat lagi
Setelah dilakukan rehabilitasi Sat Resnarkoba Polres Bima Kota tetap memantau para pemakai dan pengguna tersebut setelah dipulangkan guna mengantisipasi agar tidak terjerat dalam penyalah gunaan narkotika
Bersama Kapolres sat Resnarkoba intens laksankan sosialisasi mengenai bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang di berbagai elemen masyarakat dan para murid sekolah hingga mahasiswa di kampus maupun terhadap masyarakat umum terang Kasat AKP Tamrin
AKP Tamrin menegaskan kembali sebagai mana arahan dan perintah Kapolres Bima Kota tidak akan putus asa dan memastikan memberantas narkoba tanpa pandang bulu
Terhadap masyarakat yang melihat atau mengetahui tentang adanya diperjual belikan narkoba agar langsung melaporkan pada pihak kepolisian agar segera ditindak lanjuti harap kasat Narkoba polres Bima Kota AKP Tamri ( IA_red )