LOMBOK TENGAH ,infiaktualnews.com_ Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM menyatakan penanganan kasus pengerusakan di Pujut ditarik ke reskrim Polres Lombok Tengah.
AKBP Irfan menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari aksi terlapor saudara YBH yang melakukan perusakan rumah dan mobil milik korban AP (pamannya sendiri) pada tanggal 3 bulan Juli 2022.
Untuk menidak lanjuti adanya laporan pengaduan tersebut unit Sat Reskrim Polsek Pujut melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada terlapor hingga sampai tiga kali , ” terang Kapolres AKBP Irfan Nyrnasyah .SIK.MM melalui keteragan tertulisnya (2q/10/22 )
Lanjut olehnya bahwa dalam upaya kelengkapan penyelidikan dan penyidikan makan pada tanggal 11 oktober 2022 petugas tetap melaksanakan tugasnya dan untuk dapat memastikan mengetahui kondisi terlapor yakni saudara YBH lantara yang bersangkutan tidak pernah memenuhi undangan klarifikasi sebelumnya.
Selanjutnya saat petugas mengatarkan pangilan klarifikasi ke 3 kalinya , barulah bertemu langsung dengan terlapor yakni saudara YBH
Kemudian petugas sodorkan surat undagan klarifikasi tersebut kepada YBH , olehnya surat tersebut di robek dan melawan petugas dengan melempar sebuah bangku bambu , dan aksi tersebut bisa diamankan oleh petugas dan keluarganya,” jelas AKBP .Irfan Nurnasyah SIK .MM melalui keteragan tertulisnya ( 21/10/22 )
Guna kepentingan penyidikan terkait kasus pengerusakan yang dilakukan oleh YBH, kini kasus tersebut di tarek kepolres dan ditanggani oleh sat Reskrim polres Lombik Tengah
Sedangkan terkait dugaan adanya pelanggaran prosedur tindakan kepolisian saat penyelidikan dan penyidikan oleh personel Polsek Pujut terhadap YBH dalam upaya penyelidikan dan penyidikan akan ditangani Dit Propam Polda NTB.
Mengenai kasus pengerusakan sudah kita tarik ke Polres bsementra terkait dengan adanya dugaan yang di anggap melanggaran prosedur oleh personel Polsek Pujut akan ditangani Propam Polda NTB . Tutup Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmasyah .SIK.MM. ( IA_red )