Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Sesama Jenis

LOMBOK TENGAH , infoaktualnews.com_ Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah mengamankan terduga pelaku pencabulan terhadap sesama jenis, dengan korban yakni  sdr MA (11 thn )  dan inisial AN (14 thn )  keduanya merupakan pelajar kelas I dan kelas III SMP , keduanya  merupakan   Warga Desa Sukadan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Ridho Rizky Pratama, S.Tr.K dalam keterangan resminya pada Jum’at 21/10/2022 membenarkan hal tersebut dan menyampaikan.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar Maret 2022 dirumah terduga pelaku inisial UJ. (  31 tahun )  asal Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Kabupaten   sekitar pukul 16.00 wita korban mengantarkan Ibunya ke acara pengantin yang berlokasi di samping rumah terduga pelaku.

Kemudian Korban bertemu  dengan  terduga pelaku yang saat itu sedang berteduh karena cuaca hujan dan mengajak korban untuk sementara berteduh dirumahnya dengan menjanjikan setelah hujan reda akan mengantarkan korban pulang.” ungkap IPTU Redho Rizky Pratama  pada media infoaktualnews.com  melalui keteragan teetulisnya  ( 23/10/22 )

Lanjut olehnya  , Korban menyetujui dan mengikuti terduga pelaku kerumahnya  sesampai dirumah terduga pelaku korban diajak menonton film Porno di HP nya dan  karna  nafsu  setanya kemudian pelaku melakukan pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur  serta sama jenis

Atas kejadian tersebut  korban menceritakan kepada temannya sehingga pihak keluaraga  megetahui kejadian tersebut dan  langsung melaporkan ke Kepala Dusun  setempat untuk   selanjutnya melapor ke Polres Lombok Tengah beber Kasat Reskrim polres Loteng  IPTU Ridho Rizky Pratama S.Tr.K  ( 13/10/22 )

Kemudian Pada Jum’at, 07 Oktober 2022 setelah menerima laporan Sat Reskrim Polres Lombok Tengah  menindak lanjuti laporan tersebut  dan untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan di masyarakat , Sehingga terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Lombok Tengah

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun ( IA_red  )

 

 

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)