LOMBOK TENGAH , infoaktualnews.com_ Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah mengamankan terduga pelaku pencabulan terhadap sesama jenis, dengan korban yakni sdr MA (11 thn ) dan inisial AN (14 thn ) keduanya merupakan pelajar kelas I dan kelas III SMP , keduanya merupakan Warga Desa Sukadan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Ridho Rizky Pratama, S.Tr.K dalam keterangan resminya pada Jum’at 21/10/2022 membenarkan hal tersebut dan menyampaikan.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar Maret 2022 dirumah terduga pelaku inisial UJ. ( 31 tahun ) asal Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Kabupaten sekitar pukul 16.00 wita korban mengantarkan Ibunya ke acara pengantin yang berlokasi di samping rumah terduga pelaku.
Kemudian Korban bertemu dengan terduga pelaku yang saat itu sedang berteduh karena cuaca hujan dan mengajak korban untuk sementara berteduh dirumahnya dengan menjanjikan setelah hujan reda akan mengantarkan korban pulang.” ungkap IPTU Redho Rizky Pratama pada media infoaktualnews.com melalui keteragan teetulisnya ( 23/10/22 )
Lanjut olehnya , Korban menyetujui dan mengikuti terduga pelaku kerumahnya sesampai dirumah terduga pelaku korban diajak menonton film Porno di HP nya dan karna nafsu setanya kemudian pelaku melakukan pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur serta sama jenis
Atas kejadian tersebut korban menceritakan kepada temannya sehingga pihak keluaraga megetahui kejadian tersebut dan langsung melaporkan ke Kepala Dusun setempat untuk selanjutnya melapor ke Polres Lombok Tengah beber Kasat Reskrim polres Loteng IPTU Ridho Rizky Pratama S.Tr.K ( 13/10/22 )
Kemudian Pada Jum’at, 07 Oktober 2022 setelah menerima laporan Sat Reskrim Polres Lombok Tengah menindak lanjuti laporan tersebut dan untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan di masyarakat , Sehingga terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Lombok Tengah
Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun ( IA_red )