LOMBOK TENGAH ,infoaktualnews.com_ Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah mengamankan terduga Pelaku Pencabulan anak di Desa Mekar Damai, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah pada Selasa 18 Oktober 2022 pukul 18.00 Wita dengan korbanya sebut saja Bunga ( 10 Thn ) ia merupakan siswi Kelas IV SDN ,Sementara Terduga pelaku adalah Bapak tirinya inisial saudara AS ( 27 thn ) alamat Desa Mekar Damai, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizky Pratama, S.Tr.K dalam keterangan resminya membenarkan hal tersebut
Lebih lanjut dalam keteraganya pada media infoaktualnews.com melalui keteragan tertulisnya menyampaikan bahwa kejadiannya tersebut teejadi sekitar Juli 2022 di rumah terduga pelaku sendiri , kemudian pada Juma’t tanggal 7 Oktober 2022 sekitar pukul 16.30 wita adik korban inisil A, perempuan, 3 tahun membuka celana dan menunjuk ke arah kemaluannya seakan kasih tau ibunya atas apa yang terjadi pada kakaknya
Kemudian Ibu korban yang merasa perilaku anaknya berbeda bertanya kepada korban mengapa adiknya berperilaku seperti itu , oleh korban menceritakan bahwa terduga pelaku ( bapak tiri ) sering memberikan HPnya kepadanya dan adik korban untuk menonton video Porno.
Mendengar hal tersebut ibu korban terkejut dan bertanya terus kamu sudah diapain korbanpun bercerita dan mengaku bahwa telah dicabuli oleh terduga pelaku.
Dari informasi awal saat kelas III SD tahun 2021 korban 3 kali dicabuli dan pada tahun 2022 korban dicabuli 4 kali.
terakhir pada sekitar bulan Juli 2022 sekitar pukul 13.30 wita, saat itu ibu korban sedang berjualan dan dirumah tersebut hanya ada korban, adik korban dan terduga pelaku.
Adapun modus pelaku saat itu adalah menyuruh korban untuk menjaga adiknya yang sedang tertidur didalam kamar, korban saat menjaga adiknya ikut tertidur disamping adiknya dan terbangun ketika merasa celana dalamnya sudah terlepas dan melihat pelaku mencabulinya tapi tidak berani melawan.
Atas perbuatan tersebut keluarga korban merasa keberatan dan melapor ke Polres Lombok Tengah.
Saat ini Polisi telah mengamankan pelaku bersama Barang Bukti di Sat Reskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatanya tersebut pelaku dijerat pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) U RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun dan ditambah 1/3 karena pelaku merupakan bapak tiri korban ( IA_red )