LOTENG ,infoaktualnews.com_Kasus Pencabulan terhadap anak kembali terjadi, kali ini menimpa seorang pelajar kelas III Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja dia adalah Melati ( 17 thn ) alamat Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Ridho Rizky Pratama, S.Tr.K dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa terduga pelaku berjumlah dua orang dengan inisial H (21 thn ) alamat Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa dan sudah ditahan di Polres Lombok Timur
Pelaku kedua Inisial T ( 17 thn ) alamat Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur yang bersangkutan juga saat telah ditahan di Polres Lombok Tengah
Kejadian tersebut berawal pada Senin 07 September 2022 sekitar pkl 17.00 wita, korban bertemu dengan pelaku H, kemudian bertukar nomor Hp , selanjutnya pada Selasa 09 September 2022 pelalu H kembali meminta bertemu dengan korban
Kemudian setelah bertemu pelaku mengajak korban ke pantai Tanjung luar dan Sesampainya dilokasi pelaku menarik korban agar mau ke tempat sepi dan gelap dan saat itulah pelaku mencabuli korban.
Pada saat pelaku sedang mencabuli korban datang orang yang tidak dikenal dan mengancam akan melapor ke warga namun pelaku menawarkan Hp korban sebagai jaminan dan uang Rp 50.000 dan Pelaku janji akan datang lagi untuk menebus Hp tersebut” ungkap IPTU Redho Rizky Pratama.
Pelaku kemudian mengajak korban mencari pinjaman uang untuk menebus HP tersebut kemudian pelaku H bertemu dengan pelaku T dan ketiganya pergi kerumah teman pelaku H di Desa Bunjeruk, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah inisial S ( temen pelaku )
Dirumah S, saat korban sedang tidur di dalam kamar, pelaku H masuk dan kembali mencabuli korban dan selang beberapa saat pelaku T juga masuk kedalam kamar dan memaksa untuk ikut mencabuli korban secara bergiliran.
Selqmjutnya pada Kamis 11 September 2022 kedua pelaku bersama dua orang teman perempuannya mengajak korban untuk pulang ke Sumbawa dengan berboncengan 5 orang dengan menggunakan satu motor yaitu sepeda motor korban.
Keesokan harinya pada Jumat 12 September 2022 sekitar pukul 06.00 wita mereka sampai di Sumbawa dan pelaku H hendak menggadaikan sepeda motor korban namun tidak berhasil karena tidak memiliki surat surat lengkap.
Orang yang ditawari untuk gadai motor merasa curiga karena sudah sempat melihat postingan dimedia sosial tentang keluarga korban yang mencari korban dan sepeda motor tersebut.
Akhirnya Kedua pelaku kemudian diamankan oleh warga setempat dan menghubungi keluarga korban di Lombok atas informasi tersebut korban di jemput pihak keluarga.
Kepada keluarganya korban menceritakan apa yang dialaminya selama dibawa pergi oleh pelaku kemudian melaporkannya ke Polres Lombok Tengah.
Menindak lanjuti adanya laporan tersebut dan mengetahui pelaku ada di Sumbawa, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah dan melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Sumbawa.
Selanjutnya TIM PUMA Polres Lombok Tengah melakukan penjemputan terhadap kedua terduga pelaku dan menyerahkan pelaku H ke polres Lombok Timur untuk penanganan TKP Tanjung Luar dan Pelaku T diamankan Di Polres Lombok Tengah untuk TKP Desa Bunjeruk, Kecamatan Jonggat.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 76 undang – undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ( IA_red )