Tim Puma Polres Loteng Tangkap Pelaku Pencabulan

LOTENG ,infoaktualnews.com_Kasus Pencabulan terhadap anak kembali terjadi, kali ini menimpa seorang pelajar kelas III Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja  dia adalah Melati  ( 17 thn )  alamat Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Ridho Rizky Pratama, S.Tr.K dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa terduga pelaku berjumlah dua orang dengan inisial H  (21 thn ) alamat Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa dan sudah ditahan di Polres Lombok Timur

Pelaku kedua  Inisial T  ( 17 thn ) alamat Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur  yang bersangkutan juga saat  telah ditahan di Polres Lombok Tengah

Kejadian tersebut  berawal  pada Senin 07 September 2022 sekitar pkl 17.00 wita, korban bertemu dengan pelaku H, kemudian bertukar nomor Hp , selanjutnya pada Selasa 09 September 2022 pelalu  H kembali meminta bertemu dengan korban

Kemudian setelah bertemu pelaku mengajak korban ke pantai Tanjung luar  dan  Sesampainya dilokasi pelaku menarik korban agar mau ke tempat sepi dan gelap  dan  saat itulah  pelaku mencabuli korban.

Pada saat pelaku sedang mencabuli korban datang orang yang tidak dikenal dan mengancam akan melapor ke warga  namun pelaku menawarkan Hp korban sebagai jaminan dan uang Rp 50.000 dan Pelaku janji akan datang lagi untuk menebus Hp tersebut” ungkap IPTU Redho Rizky Pratama.

Pelaku kemudian mengajak korban mencari pinjaman uang untuk menebus HP tersebut   kemudian  pelaku H  bertemu dengan pelaku T dan ketiganya pergi kerumah teman pelaku H di Desa Bunjeruk, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah inisial S ( temen pelaku )

Dirumah S, saat korban sedang tidur di dalam kamar, pelaku H masuk dan kembali mencabuli korban dan selang beberapa saat pelaku T juga masuk kedalam kamar dan memaksa untuk ikut mencabuli korban secara bergiliran.

Selqmjutnya  pada  Kamis 11 September 2022 kedua pelaku bersama dua orang teman perempuannya mengajak korban untuk pulang ke Sumbawa dengan berboncengan 5 orang dengan  menggunakan satu motor yaitu sepeda motor korban.

Keesokan harinya pada  Jumat 12 September 2022 sekitar pukul 06.00 wita mereka sampai di Sumbawa dan pelaku H hendak menggadaikan sepeda motor korban namun tidak berhasil karena tidak memiliki surat surat lengkap.

Orang yang ditawari untuk  gadai motor merasa curiga karena sudah sempat melihat postingan dimedia sosial tentang keluarga korban yang mencari korban dan sepeda motor tersebut.

Akhirnya Kedua pelaku kemudian  diamankan oleh warga setempat  dan  menghubungi keluarga korban di Lombok  atas  informasi tersebut korban di jemput pihak keluarga.

Kepada keluarganya korban menceritakan apa yang dialaminya selama dibawa pergi oleh pelaku kemudian melaporkannya ke Polres Lombok Tengah.

Menindak lanjuti adanya laporan tersebut dan mengetahui pelaku ada di Sumbawa, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah dan melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Sumbawa.

Selanjutnya TIM PUMA Polres Lombok Tengah melakukan penjemputan terhadap kedua terduga pelaku dan menyerahkan pelaku H ke polres Lombok Timur untuk penanganan TKP Tanjung Luar dan Pelaku T diamankan Di Polres Lombok Tengah untuk TKP Desa Bunjeruk, Kecamatan Jonggat.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 76 undang – undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ( IA_red )

 

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)