Sumbawa, infoaktualnews.com – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menggelontorkan bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) mencapai tota sekitar Rp 9 Miliar lebih untuk menunjang pelaksanaan program Reimburse kegiatan paket program hibah air minum pedesaan (HAMP) dan pengelolaan air limbah setempat (ALS), dan hingga pertengahan Oktober 2022 ini untuk program Reimburse HAMP telah dinyatakan tuntas 100 persen, dan realisasi progres fisiknya dengan baik sebagaimana diharapkan, ungkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumbawa melalui Kabid Air Munim dan Sanitasi Muhammad Sofyan ST.,kepada awak media diruang kerjanya, Selasa (25/10).
Untuk program reimburse HAMP ini dilaksanakan oleh Kelompok Swadaya Manfaat (KSM) setempat dinilai berjalan degan baik untuk mensukseskan program 100-0-100 yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat baik itu program air minum tuntas 100 persen, O (Nol) persen kumuh dan Sanitasi juga tuntas 100 persen, terang Largo akrab disapa pejabat low profile ini.
Dikatakan Largo, program ini semua dilaksanakan sesuai dengan perencanaan, dan program HAMP dilaksanakan di 14 Desa dengan nilai total anggaran mencapai Rp 4,2 Miliar.
Adapun Desa yang mendapatkan program tersebut yakni Desa Labuan Alas, Sabedo, Luk, Lito, Langam, Berora, Sekokat, Pemasar, Labuan Sangoro, Sepakat, SP II Prode, Lamenta, Boal dan Desa Empang Atas, dengan program pembangunan jaringan perpipaan yang ditargetkan mencapai total 2.205 sambungan rumah (SR), ungkap Largo.
“Alhamdulillah, progres fisiknya program Reimburse HAMP telah tuntas 100 persen sehingga sejak tiga hari lalu tim Konsultan Baseland Verifikasi (KBV) yang datang dari Pusat tengah bekerja untuk melaksanakan proses verifikasi langsung di lapangan, untuk mengecek sejauh mana realisasi fisik yang dilaksanakan dan tim konsultan itu akan bekerja hingga akhir bulan Oktober ini, dimana dengan hasil dari tim KBV, nantinya akan dijadikan dasar dan acuan oleh tim BPKP untuk melakukan audit pemeriksaan yang ditandai dengan Berita Acara Review, sehingga jika nanti hasil dari BPKP ini diterima maka sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, selanjutnya Pemda Sumbawa sudah bisa mengusulkan bagi pengembalian dana Reimburse pada Desember 2022 mendatang, artinya kita meminta pengembalian dana reimbuse kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” paparnya.
Dan dari hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan dalam pelaksanaan program ini dinilai telah berjalan dengan baik sesuai dengan program yang direncanakan. Dan semua ini dicapai tentu adanya dukungan semua stakeholder di daerah ini, pungkasnya (IA)












