Sukseskan Pembangun JI BBS Utan, Surbini: Puluhan Warga Terima Pembayaran Ganti Rugi Lahan

Sumbawa, infoaktualnews.com – Meski sempat ditolak oleh puluhan warga pemilik lahan terkait nilai pembayaran ganti rugi tanah untuk pengembangan Jaringan Irigasi (JI) Bendungan Bringin Sila di Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa. Kini sudah temui titik terang karena ada puluhan warga pemilik lahan tersebut siap menerima pembayaran ganti rugi lahanya.

Oleh karena itu, ada 170 Bidang dengan luas tanah 230.248 M2 (sekitar 23 Hektar) tersebar di tiga Desa yaitu Desa Motong, Desa Tengah dan Desa Stowe Brang Brang Kecamatan Utan.

Sementara itu saat dikonfirmasi media ini, Kamis (27/10) Kabid Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kabupaten Sumbawa yang juga anggota Panitia Pengadaan Tanah Surbini, SE.,MM, mengatakan bahwa, dari 170 bidang tanah ini tersebar pada  saluran sekunder bukit tinggi yang berada dalam wilayah Desa Motong berjumlah 76 Bidang dan saluran sekunder Penyengar (Lanjutan), yang berada di Desa Tengah berjumlah 46 Bidang  dan Desa Stowe berjumlah 48 Bidang, dimana hingga saat ini masih dalam tahapan pelaksanaan yaitu validasi data pihak yang berhak. ungkapnya.

Dikatakan Surbini akrab disapa pejabat low profile ini, validasi data ini merupakan kegiatan verifikasi kesesuaian data pada daftar nominatif dan peta bidang tanah dengan dokumen objek dan subjek pengadaan tanah yang diterima,  pelaksana pengadaan tanah serta bentuk ganti kerugian berdasarkan hasil musyawarah penetapan bentuk ganti yang dilaksanakan pada tanggal 24 agustus 2022 lalu, dan hasil validasi ini akan menjadi dasar instansi yang memerlukan tanah dalam hal ini BWS NT1 Mataram untuk pembayaran ganti kerugian, dengan pelaksanaan pembayaran dilaksanakan kepada pemilik tanah yang berhak dan siap untuk  menerimanya Senin (24/10) untuk 35 bidang di Desa Motong.

“Terkait dengan besaran ganti kerugian berdasarkan hasil perhitungan Appraisal KJPP Pung’s Zulkarnain dan rekan yang masih belum disetujui oleh sebagian pihak yang berhak (masyarakat), itu tidak ada masalah, karena hal tersebut sudah diatur dalam peraturan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 serta  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2021,” paparnya.

Lanjut dijelaskan Surbini, Apabila pihak yang berhak (masyarakat) tidak setuju atau keberatan dengan besaran ganti kerugian, maka pihak yang berhak (masyarakat) diberi waktu 14 hari kerja setelah musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian dilaksanakan untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar dan apabila pihak yang berhak (masyarakat yang terkena dampak) masih keberatan tetapi tidak mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri setempat, maka dianggap telah menerima bentuk dan besaran ganti kerugian dimaksud, tandasnya.

Bahkan upaya dari tim pelaksana pengadaan tanah terhadap hasil pertemuan dengan Komisi III dan Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa serta harapan pihak yang berhak yang masih belum setuju terkait besarnya nilai ganti kerugian sudah dilakukan yaitu ketua pelaksana pengadaan tanah (Kepala Kantor Pertanahan Sumbawa) telah bersurat kepada Appraisal KJPP Pung’s Zulkarnain dan rekan tertanggl 23 September 2022 tentang permohonan peninjauan kembali / evaluasi hasil penilaian besaran ganti kerugian tetapi jawaban atau tanggapan resmi dari Appraisal KJPP Pung’s Zulkarnain tertanggal 30 September 2022 adalah tidak dapat dilakukan karena hasil penilaian yang dilakukan oleh penilai bersifat final dan mengikat, ujarnya.

Dan hasil koordinasi kami dengan pihak BWS NT1 Mataram  (PPK pengadaan tanah) sambung Surbini,  bahwa hasil validasi telah mereka terima dari ketua pelaksana pengadaan tanah dan rencananya minggu depan akan dilakukan pembayaran ganti kerugian kepada pihak yang berhak, dimana  nanti pada saat pertemuan pembayaran ganti kerugian akan disampaikan kepada pihak yang berhak bahwa bagi yang setuju maka langsung diproses dokumen pembayarannya sedangkan bagi yang masih tidak setuju maka uang ganti kerugiannya akan dititipkan (Konsinyasi) di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.

“Beberapa hari ini sudah banyak pihak yang berhak menyatakan bahwa mereka telah setuju dengan besaran ganti kerugian dan berharap mereka segera dibayarkan. Semoga semuanya berjalan dengan lancar dan semua pihak yang berhak mau menerima ganti kerugian agar pembangunan fisik jaringan irigasi Bendungan Beringin Sila ini dapat segera dikerjakan,” pungkasnya (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)