Penyidik Tipikor Limpahkan Tersangka Boymin ke Jaksa

BIMA KOTA ,infoaktualnews.com _ Anggota DPRD Kabupaten Bima, Boymin selaku tersangka dugaan dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) kelola dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang baru saja di tahan di Ruang Tahanan Polres Bima Kota, kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima.

Tersangka Boymin dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima pada Jum’at (28/10) sekitar pukul 14.26 wita. Tersangka Boymin dikeluarkan dari Ruang Tahanan Polres Bima dan langsung diantar penyidik Tipidkor Sat Reskrim menuju Kantor Kejaksaan Negeri Bima.

Sejumlah personil Polres mengawal ketat tersangka Boymin, saat diantar menuju Kantor Kejaksaan Negeri Bima.

Sebelumnya diketahui, Boymin selaku ketua PKBM Karoko Mas yang berlokasi di Dusun Nanga Wera Kecamatan Wera  Kabupaten Bima.

Sebagai ketua PKBM Karoko Mas, Boymin didugakan telah melakukan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan anggaran bantuan dari APBN tahun 2017, 2018 dan 2019.

Adapun total anggaran yang di terima PKBM Karoko Mas dalam kurun waktu 2 tahun sebesar Rp 1,44 miliar  dari total anggaran sebesar tersebut, setelah diaudit Badan Pengawas Keuangan Pemerintah (BPKP) ditemukan kerugian negara sejumlah Rp 862 juta.

Diketahui pula kasus yang terbilang berproses panjang itu, digelar kasusnya di Polda NTB, hingga oknum anggota dewan dari Partai Gerindra ini, ditetapkan sebagai tersangka  ( IA_red )

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)