LOTARA ,infoaktualnews.com _ Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara berhasil mengamankan pelaku curat seorang laki-laki berinisial MG alias AM lamat Dusun Jambianom Desa Medana Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara (KLU) di duga telah melakukan pencurian di tempat kos korban Dewa Gede Andika Putra, di Dusun Perawira Desa Sokong Kecamatan Tanjung KLU. Minggu (30/10/2022)sekitar pukul 01.00 wita dini hari
Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Akp I Made Sukadana S.H MH mengatakan bahwa memang benar timnya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial MG alias AM yang telah melakukan pencurian HP merek Iphone 7 plus dan tas pinggang berisi uang 5 juta di kosnya korban bersama rekanya inisial A yang saat ini masih di dalam pengejaran.
MG alias AM melakukan pencurian bersama rekannya A dengan cara membobol jendela kamar kos milik korban dan mengambil HP merk Iphone 7 plus warna hitam dan tas pinggang yang berisi uang sekitar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah” beber Made Sukadana
Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Lombok Utara Kemudian Kasat reskrim membentuk 2 tim yaitu tim wilayah timur dan tim wilayah barat yang dibantu dari Unit Reskrim Polsek Tanjung sembari mengecek posisi HP yang telah diambil oleh pelaku.
Setelah di cek posisi HP yang hilang sempat aktif posisinya di wilayah Bayan makanya Kasat Reskrim Akp Sukadana langsung membentuk 2 tim selanjutnya pada sore hari tim mendapat sinyal kembali atas HP yang hilang tersebut yang posisi HP tersebut berada di sekitar Tanjung.
Setelah mengetahui bahwa posisi Hp yang hilang tersebut berada di Tanjung kemudian tim Barat langsung bergerak mengikuti sinyal GPS untuk mencari lokasi posisi Hp
Oleh Tim langsung menemukan terduga pelaku sedang berjalan kaki di seputaran Tanjung dan pelaku MG Alias AM lagsung di tangkap berikut barang bukti berupa HP Iphone 7 plus
Saat di intograsi Terduga pelaku mengakui telah mengambil Hp milik korban bersama Saudara A tadi pagi dini hari di kos wilayah Dusun Perawira Desa Sokong ungkap Kasat Reskrim.
Atas kejadian tersebut pelaku MG bersama barang buktinya diamankan di Polres KLU dan di sangkakan dengan Pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan penberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sementara pelaku inisial A sampai berita ini dimuat yang bersangkutan masih dalam pengejaran petugas ( IA_red )












