MATARAM ,infoaktualnews.com _ Tim Opsenal Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak Pidana Narkotika di lingkungan Karang Taliwang, Cakranegara, Kota Mataram pada 30 Oktober 2022 sekitar pukul 20 : 00 wita.
Kedua terduga yang diamankan tersebut adalah saudara inisial IS (29 tahun) alamat Karang Taliwang, Cakranegara, Kota Mataram dan saudara MBA ( 31 tahun ) alamat Kelurahan Sayang-sayang, Cakranegara, Kota Mataram.
Penagkapan tersebut berdasarkan informasi terkait keberadaan sdr IS yang merupakan DPO kasus Narkoban, saat dilakukan penagkapan terhadap Saudara IS di TkP yang bersangkutan sedang bersama rekannya dan oleh petugas rekanya juga diamanakan jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK, Rabu (02/11/22 )
Di TKP saat dilakukan pengeledahan dengqn disaksikan oleh warga sekitar lingkungan ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 2,74 gram dan juga alat Konsumsi, peralatan menjual sabu serta uang tunai 10 juta rupiah diduga hasil penjualan narkoba
Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti telah di amankan oleh Sat Resnarkoba polresta Mataram guna prosws hukum lebih lanjut jelas Kasat Narkoba Kompol Made Yogi
Tambah olehnya bahwa saudara pelaku IS di buru dan ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat DPO / 43 / IX / 2022 Sat Resnarkoba tanggal 19 September 2022 A/n IS dan LP / A / 393 / VIII / 2022 Sat Resnarkoba tanggal 16 Agustus 2022.( IA_red )
“