LOTARA ,infoaktualnews.com – Sat Reskrim Polres Lombok Utara berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada hari Rabu tanggal, 02 November 2022 sekitar Pukul 23.45 wita tepatnya di Dusun Mpak Mayong Desa Kayangan Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara,Sabtu(05/11/2022)
Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana Sh. Mh. membenarkan tentang panangkapan terhadap pelaku pencabulan tersebut
Pelaku di tangkap berdasarkan laporan Polisi yang telah di terima tanggal, 02 november 2022, dan pelapor keluarga korban atas nama FK (43 tahun ) alamat Dusun Karang Ntal Desa Kayangan Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara Sentara korbanya adalah ” Bunga ( 11 tahun )
Sedangkan pelakunya adalah saudara imodial MI ( 47 tahun ) alamat Dusun Sumur Pande Lauk Desa Sesait Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara,
kejadian pencabulan tersebut yang dilakukan oleh terduga pelaku bertempat di rumah korban di Dusun Mpak Mayong Desa Kayangan Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara.
Terduga pelaku melakukan perbuatannya dengan cara masuk ke dalam kamar korban dan pelaku langsung tidur di sebelah korban sambil memeluk mencium korban dan meraba dada korban dengan mengunakan kedua tangannya di saat korban sedang tidur , Jelas Kasat Reskrim
Atas pristiwa tersebut pelaku saat ini di tahan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Utara guna proses hukum lebih lanjut
Kasat Reskrim berharap menghimnau kepada para orang tua agar selalu kontrol dan awasi putrinya sebagai upaya antisiapasi agar tidak terjadi hal yang tidak kita inginkan
Atas kejadian Pencabulan dan atau pelecehan terhadap anak di bawah umur terduga pelaku alam di sangkakan dengan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.( IA_red )