MATARAM ,infoaktualnews.com – seorang Guru Agama Honorer di salah satu Sekolah Dasar di Kota Mataram diamankan Unit PPA Reskirim Polresta Mataram lanyaran di duga telah melakukan perbuatan asusila terhadap Anak didiknya sehinga keluarga korban pada 27 Oktober 2022 melaporkan peristiwa tersebut , jelas kapolresta mataram saat konferensi pers (07/11/22).
Lanjut olehnya mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada awal tahun 2022 yang lalu dan kasus asusila merupakan kasus yang sangay di atensi dan menjadi perhatian penting bagi kita terlebih para orang tua agar kasus seperti ini tidak terulang kembali
Kapolresta Mataram kombes pol.Mustofa berharap agar jedepanya kasus asusila dan kekerasan terhadap anak dibawah umur tidak terulang lagi , harap Kapolresta. ( 7/11/22 )
Sementara Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK menjelaskan kasus pencabulan tersebut terungkap atas laporan keluarga korban dimana korban masih berusia anak dan sedang duduk di bangku Sekolah Dasar.
Kemudian menindaklanjuti laporan tersebut Korban di lakukan periksa di Rumah Sakit Bhayangkara agar mendapatkan hasil yang jelas dan menjadi bukti agar kasus tersebut bisa dilanjut proses hukumnya
Selanjutnya atas dasar hasil visum dokter bahwa di ketemukan adanya luka dibagian kelamin korban yang disebabkan oleh benda tumpul sehingga Tim opsnal melakukan penyelidikan karena kuat dugaan adanya tindak pencabulan sehingga Tim opsnal mencari pelakunya ,jelas Kompol Kadek ( 7/11/22 )
Kemudian Tim opsnal Sat Reskrim polresta Mataram berhasil mengamankan terduga pelaku inisial S ( 41 thn ) alamat Selaparang kota Mataram dan yang bersangkutan berpropesi sebagai salah satu guru Honorer di sekolah Dasar tempat Korban sekolah dan yang bersangkutan ( Korban ) merupakan guru agamanya
Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan, terduga melakukan hal tersebut di dalam salah satu ruangan kelas Sekolah tersebut ( tempat pelaku dan korban sekolah ) di kecamatan Selaparang, kota Mataram.
Peristiwa tersebut sudah terjadi berkali-kali dalam waktu tahun 2022 ini , pelaku dengan modus operandinya pura _ pura menyuruh korban diam dulu di kelas saat jam istirahat ataupun jam pulang sekolah dan Saat itulah terduga melakukan perbuatan cabulnya ,Ungkap Kompol Kadek
Atas perbuatannya pelaku berikut barang bukti serta hasil visum damankan di Polresta Mataram guna jalani prosea hukum lebih lanjut , terhadapnya di jerat dengan pasal 82, Jo 76e UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara ( IA_red )