Polisi Amankan Seorang Oknum Guru Cabul

MATARAM ,infoaktualnews.com – seorang Guru Agama Honorer di salah satu Sekolah Dasar di Kota Mataram diamankan Unit PPA Reskirim Polresta Mataram lanyaran di duga telah melakukan perbuatan asusila terhadap Anak didiknya  sehinga   keluarga korban pada 27 Oktober 2022 melaporkan peristiwa tersebut , jelas kapolresta mataram  saat konferensi pers  (07/11/22).

Lanjut olehnya mengatakan  bahwa   peristiwa tersebut terjadi pada  awal tahun 2022 yang lalu  dan  kasus  asusila merupakan kasus  yang  sangay di atensi  dan menjadi perhatian penting bagi kita  terlebih para  orang tua agar  kasus seperti ini  tidak terulang kembali

Kapolresta Mataram  kombes pol.Mustofa berharap agar jedepanya kasus asusila dan kekerasan terhadap anak dibawah umur tidak terulang lagi , harap Kapolresta. ( 7/11/22 )

Sementara  Kasat Reskrim  Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK menjelaskan kasus pencabulan tersebut terungkap atas laporan keluarga korban dimana korban masih berusia anak dan sedang duduk di bangku Sekolah Dasar.

Kemudian menindaklanjuti laporan tersebut  Korban di lakukan periksa di Rumah Sakit Bhayangkara agar mendapatkan hasil yang jelas dan  menjadi bukti  agar kasus tersebut bisa dilanjut proses hukumnya

Selanjutnya atas dasar hasil  visum dokter  bahwa di ketemukan  adanya luka dibagian kelamin korban yang disebabkan oleh  benda tumpul  sehingga  Tim opsnal melakukan penyelidikan karena  kuat dugaan adanya tindak pencabulan  sehingga Tim opsnal mencari   pelakunya ,jelas Kompol Kadek      ( 7/11/22 )

Kemudian Tim opsnal Sat Reskrim  polresta Mataram  berhasil  mengamankan terduga pelaku inisial S ( 41 thn ) alamat  Selaparang kota Mataram  dan  yang bersangkutan  berpropesi  sebagai salah satu guru Honorer di sekolah Dasar  tempat  Korban  sekolah dan yang bersangkutan ( Korban ) merupakan  guru agamanya

Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan, terduga melakukan hal tersebut di dalam salah satu ruangan kelas Sekolah  tersebut  ( tempat pelaku dan korban  sekolah  )  di kecamatan Selaparang, kota Mataram.

Peristiwa  tersebut sudah terjadi berkali-kali dalam  waktu tahun 2022 ini  ,  pelaku dengan modus operandinya pura _ pura  menyuruh korban diam dulu di kelas saat jam istirahat ataupun jam pulang sekolah  dan  Saat itulah terduga melakukan perbuatan cabulnya ,Ungkap  Kompol Kadek

Atas perbuatannya  pelaku berikut barang bukti serta hasil visum  damankan di Polresta Mataram  guna jalani prosea hukum lebih lanjut , terhadapnya di jerat dengan  pasal 82, Jo 76e UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara ( IA_red )

 

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)