MATARAM ,infoaktialnews.com –Tepatnya pada hari kamis tanggal 10/11/22 BBN Prov. NTB Menindak lanjuti peraturan perundang-undangan terkait pemusnahan barang bukti narkotika yang disita dari hasil penindakan atas Peredaran Narkotika melakukan pemusnahan Barang Bukti berupa Narkotika jenis shabu (10/11/22 )
Brigjen Pol Gagas Nugraha SIK .SH.MM.MH. mengatakan pemusnahan barang bukti kali ini adalah hasil pengungkapan Tim Beranta BNNP NTB dengan 2 orang tersangka yakni saudara YF dan saudara AM yang ditangkap pada 15 Agustus 2022 di kelurahan Simpasai Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Tambah olehnya bahwa Kedua tersangka merupakan oknum Polisi masih aktif dan kini diamankan di rutan BNNP NTB jelas Brijen Gagas Nugraha SH.SiK .MM.MH
Lanjut di jelaskan olehnya bahwa Berkas kedua tersangka sudah di tingkat kejaksaan dan BNNP NTB masih menunggu hasil dari kejaksaan untuk dapat lanjut ketahap selanjutnya
Barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 302, 41 gram Namun setelah di sisihkan untuk keperluan penyidikan dan persidangan maka sisa Barang Bukti Sabu yang akan kita musnahkan seberat 281, 12 gram, “jelas kepala BNN Prov.NTB
Kepala BNNProv.NTB berharap kerjasama semua pihak baik masyarakat, pemerintah, TNI maupun Polri untuk secara bersama-sama menjaga dan berbuat sesuatu dalam rangka memberantas peredaran di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Memberantas dan mencegah peredaran narkoba merupakan tugas kita bersama, oleh karenanya kami tentu sangat membutuhkan informasi terkait peredaran barang perusak generasi bangsa
Acar Pemusnahan Narkotika tersebut di hadiri oleh perwakilan Kejaksaan, pengadilan, BPOM Mataram, kuasa hukum tersangka, serta kedua tersangka itu sendiri.
Pemusnahan Narkotika jenis shabu tersebut dilakukan dengan cara di bakar dengan menggunakan mesin insenerator ( IA_ted )