MATARAM NTB ,infoaktualnews.com – Tim Opsnal Polsek Sandubaya berhasil mengamankan sorang pelaku tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (curat ) diwilayah Dasan Cermen kecamatan Sandubaya pada jumat (16/09/2022) sekitar pukul 15.00 wita di Kos kosan lingkungan. Kebun Kilang Dasan Cermen
Lanjut dalam penjelasan Kapolsek Sandubaya Kompol Nasrulloh SIK bahwa diman pada saat korban sedang tertidur di dalam kamar
Sementara pagar dan pintu kamar sedikit terbuka kemudian saat korban terbagun bangun baru menyadari bahwa handphone miliknya yg ditaruh disamping tempat tidur sudah tidak ada dan mengalami kehilangan ,ungkapnya saat konpresnsi pers (18/11/22)
Atas kejadian tersebut korban orban AHK (29) melapor ke Polsek Sandubaya , selanjutnya menidaknlajuti laporan tersebut Tim opsnal melakukan olah TKP dan berdasarkan keterangan saksi didapatkan petunjuk pelakunya
Kemudian Tim opsnal bergerak menuju rumah kediaman pelaku ke esokan harinya yakni pada sabtu (12/11/2022) sekitar pukul 16.00 wita pelaku inisial Bs (42) asal segateng gubuk pande berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Di hadapan petugas pelaku mengakui ia melakukan pencurian tersebut karena beban biaya hidup sehari- haribuntuk membiayai Empat orang pacarnya , Akuinya jelas Kompol Mohammad Nasrullah SIK (18/11/22)
Atas kejadian tersebut pelaku berikut barang buktinya diamankan di Mako Polsek sandubayan guma proses hukum.lebih lanjut ,terhadapnya di jerat dengat pasal 362 KUHP dengan pidana 5 tahun penjara.red (IA-ibn )