MATARAM ,infoaktualnews.com-Sebanyak 26 butir Narkotika jenis ekstasi seberat 7,3 gram berhasil diamankan dari tangan terduga saat penggeledahan badan dan sekitar lokasi oleh tim opsenal Satreskoba Polresta Mataram, pada Sabtu 19/11/2022
Terduga Pelaku bernama MA, pria 19 tahun, amat Desa Sandik, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di wilayah Rembige, tepatnya salah satu Ruko di Jl. Dakota, Kota Mataram.
Atas informasi tersebut tim kami melakukan upaya penyelidikan dan menangkap terduga pelaku pada saat berada di depan Ruko tersebut (19/11) sekitar pukul 23:00 Wita, Ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK kepada media ini (20/11/2022).
Terduga selanjutnya diamankan di Mapolresta Mataram bersama barang bukti hasil penggeledahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.( IA_red )