MATARAM ,infoaktualnews.com _ Awalnya diduga sebagai pelaku tindak pencabulan kepada anak dibawah umur pelaku FG (45) asal Kota Mataram ditetapkan tersangka sesuai hasil pemeriksaan oleh Tim Penyidik unit PPA Reskirim Polresta Mataram.
FG dikatakan terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap 2 orang korban inisial Bunga 12 tahun dan Mawar 7 tahun ( keduanya nama samaran ) yang beralamat di kecamatan Sekarbela Kota Mataram.
Dalam penjelasan yang diterima pada konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, Senin (21/11/22 ) Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK mengatakan terduga statusnya saat ini menjadi tersangka dan telah dilakukan penahanan guna menjalani proses hukum yang berlaku.
Pelaku FG melakukan aksinya pada 8 November 2022 terhadap anak dibawah umur dimana saat datang kerumahnya ( pelaku ) Dengan mengiming-imingi uang Rp.10 000 mengajak korban masuk kamar
Saat korban sudah didalam kamar tersangka langsung mengunci pintu dan membuka seluruh pakaiannya hingga telanjang bulat
Selanjutnya tersangka membuka baju dan celana korban dan Saat itulah terjadi tindakan asusila dengan gunakan jari telunjuk dan tengah tersangka memasukan kedalam kemaluan korban hingga berteriak kesakitan, namun di bekal mulutnya oleh tersangka sambil mengancam
Atas peristiwa tersebut korban merasa kemaluannya sakit lantas menceritakan ke ibunya bersama keluarga langsung melaporkan ke pokresta Mataram
Berdasarkan hasil Visum, terbukti kemaluan korban terdapat luka robek pada bagian luar selaput darah namun tidak sampai kedasar
Atas perbuatannya Tersangka diancam pasal 82, Jo 76 e, UU no 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara ( IA_red )