MATARAM ,infoaktualnews.com – Saat ditangkap Petugas, Terduga pelaku Pencurian di salah satu toko alat Pancing di wilayah Ampenan pelaku mengakui dengan cara masuk kedalam toko melalui atap setelah mencongkel Atap terlebih dahulu menggunakan Obeng
Terduga mencuri untuk membeli narkoba serta kebutuhan sehari-hari. Ia mengakui bahwa setiap akan melaut sering mengkonsumsi narkoba, dan ini salah satu yang mendorong dirinya melakukan pencurian.
tim opsenal Reskirim Polresta Mataram berhasil menangkap di rumah kediamannys di wilayah Kecamatan Ampenan tanpa melakukan perlawanan
Dari pengungkapan tersebut petugas juga diamankan barang bukti berupa obeng, 2 alat pancing serta 3 buah kail. Namun berdasarkan pengakuan terduga,
Pelaku A (36) mengambil 6 alat pancing dan 3 kail akan tetapi 4 alat pancing yang disimpan di rumahnya hilang diambil orang.
Terduga ini dapat diamankan berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah TKP serta rekaman CCTV di toko pancing tersebut
Atas perbuatannya terduga dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(IA_red)












