MATARAM ,infoaktualnews.com _ Peredaran Narkotika sudah merajalela dengam pelaku baik Orang Dewasa ,anak muda , bahkan ada juga IRT yang mencoba cari penghidupan lewat jalan istan tanpa memikirkan resiko berat tetkait hukum pidana dari pekerjaan tersebut
Pada Operasi pencegahan peredaran narkotika menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Polda NTB mengamankan dua terduga perempuan (IRT) karena terbukti menyimpan dan atau menguasai narkotika diduga Sabu, Selasa (29/11/22 ) sekira pukul 07:30 wita..
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK saat ditemui usai penangkapan menceritakan bahwa anggotanya baru saja mengamankan dua IRT terduga pelaku di kediamannya di wilayah karang Bagu, Cakranegara, Kota Mataram Lantara kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis Sabu seberat 5 gram brutto.
Untuk melabui petugas saat pengungkapan, barang bukti berupa sabu tersebut di sembunyikan di dalam pakaian dalam (Bra) terduga, namun akhirnya setelah dilakukan penggeledahan badan oleh salah satu petugas Polwan Sat Resnarkoba ditemukan dompet kecil yang didalamnya berisi sabu terbungkus klip.
Kedua TKP tersebut berada di karang Bagu, Cakeanegara, Kota Mataram, namun berbeda tempat. Dan dari peristiwa itu petugas mengamankan N (59) dan M (43) ,beralamatkan di lingkungan karang Bagu Cakranegara jelas Yogi
Selain barang bukti sabu 5 gram yang berisi dalam 10 klip diamankan pula sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba,”kata Yogi Menambahkan.
Untuk mempertanggung jawabkan tindakannya, terduga diancam pasal 114, 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Upaya yang kami lakukan ini semoga dapat meminimalisir peredaran Narkoba menjelang Natal dan tahun baru agar tercipta Kondusifitas di wilayah Kota Mataram tutup Kompol Made Yogi (IA_red)












