Polisi Tangkap 3 Warga Bintaro Lantaran Kepemilikan Narkotika

MATARAM ,infoaktualnews.com _ Tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan 3 oramg asal.Bintaro Ampenam Kota Mataram karena diduga terlibat kasus tindak pida Narkotika

Ketiga Warga Ampenan tersebut di tangkap di salah satu rumah terduga pada Senin(29/11/22) setelah dalam proses penggeledahan ditemukan Sabu seberat 5,42 gram brutto.

Barang sabu tersebut selanjutnya diamankan sebagai barang bukti bersama alat komunikasi dan alat konsumsi serta jutaan uang tunai milik para Terduga kuat dugaan uamg tersebut merupakan hasil penjualan sabu

Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK di ruang kerjanya usai proses pengungkapan berlangsung, (29/11/2022).

Terduga yang diamankan SAW (36), A (24) dan WWG (27). Ketiganya beralamat di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Sementara TKP saat penangkapan dan penggeledahan adalah di salah satu ruma terduga di wilayah tersebut.

Sementara ketiga terduga diamankan untuk menyelidiki sesuai barang bukti uang didapat, termasuk peran dari masing-masing terduga sedang kita dalami,”ucap Yogi.

Yogi menerangkan, kegiatan yang dilakukan oleh Anggota Sat Resnarkoba Polresta Mataram kali ini untuk menghindari atau mencegah adanya peredaran narkoba menjelang Natal dan Tahun Baru.

Agar perayaan Natal dan tahun baru di kota Mataram khususnya dapat berlangsung aman dan tentram, oleh karenanya upaya pencegahan semacam ini kita tingkatkan,”ucap kasat.

Apa yang dikatakan kasat Narkoba Polresta Mataram dibuktikan dengan hasil pengungkapan dalam 2 hari ini sedikitnya 6 kasus narkoba telah berhasil diungkap ( IA_red )

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)