Residivis Narkoba di Tangkap Tim Opsnal Polres Loteng

LOMBOK TENGAH ,infoaktualnews.com _Seorang  residivis pelaku kejahatan narkotika kembali terciduk dan ditangkap Tim cobra Sat,Resnarkoba polres Lombok Tengah  lantaran  kedapatan menguasai dan memiliki  Narkotika jenis shabu  Terduga  residivis  tersebut  berinisial saudara SM  umur 43 tahun  asal Lombok Timur , Ungkap kasat Narkoba polres Loteng Iptu  Hizkia Siagian SIK pada keterangan tertulisnya  ( 9/12/22 )

Lanjut dalam penjelasannya  bahwa  penagkapan terhadap terduga  pelaku  residivis narkoba saudara SM  berdasarkan informasi masyrakat  bahwa akan adanya traksaksi narkotika di sekitar  wilayah  praya Timur  atau wilayah Hukum Polres Lombok Tengah   pada hari rabu  tanggal 7/12/22 sekitar  pukul 19.00 wita dengan TKP kecamatan Mujur ,  jelas kasat Narkoba Iptu Rizkia Siagian SIK   ( 9/12/22  )

Saat dilakukan penagkapan terhadap terduga pelaku kemudiam dilanjutkan dengan pegeledahan  badan  terduga  pelaku  Tim opsnal  temukan barang bukti narkotika  jenis Shabu seberat 7 gram  yang disembunyikan dalam sebuah amplop warna putih dan selembar tisu yang dibawa  terduga pelaku saat akan melakukan transaksi jual beli Narkotika, jelas Kasat Narkoba Iptu Hizkia Siagia SIK ( 9/12/22  )

Disamping mengamakan barang bukti  shabu Tim opsnal juga sita barang milik terduga pelaku  yang erat kaitanya dengan  alat konsumsi dan transaksi narkotika  seperti , satu HP Samsung  dan satu buah dompet coklat  berisikan uang sejumlah Rp. 12.000 ( dua belas ribu rupiah  )  serta  satu buah korek api berikut serangkaian alat hisap shabu 

Semua barang bukti  tambahan  tersebut  di temukan  Tim opsnal  saat dilakukan pengembagan di rumah terduga  pelaku  diwilayah Lombok Timur 

Saat dilakukan introgasi dihadapan petugas  terduga pelaku  akui perbuatanya  dan nekat hendak jual shabu  untuk membelikan kado  ulang tahun anaknya , beber  terduga pelaku  residivis  narkotika 

Atas perbuatanya  kini terduga pelaku yang merupakan residivis narkotika  berikut barang buktinya diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Loteng  untuk dilakukan pemeriksaan  guna proses  hukum lebih lanjut

terhadapnya akan di jerat dengan pasal 114  dan pasal 112 undang _ undang Narkotika ( IA_red )

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)