LOMBOK TENGAH ,infoaktualnews.com _Seorang residivis pelaku kejahatan narkotika kembali terciduk dan ditangkap Tim cobra Sat,Resnarkoba polres Lombok Tengah lantaran kedapatan menguasai dan memiliki Narkotika jenis shabu Terduga residivis tersebut berinisial saudara SM umur 43 tahun asal Lombok Timur , Ungkap kasat Narkoba polres Loteng Iptu Hizkia Siagian SIK pada keterangan tertulisnya ( 9/12/22 )
Lanjut dalam penjelasannya bahwa penagkapan terhadap terduga pelaku residivis narkoba saudara SM berdasarkan informasi masyrakat bahwa akan adanya traksaksi narkotika di sekitar wilayah praya Timur atau wilayah Hukum Polres Lombok Tengah pada hari rabu tanggal 7/12/22 sekitar pukul 19.00 wita dengan TKP kecamatan Mujur , jelas kasat Narkoba Iptu Rizkia Siagian SIK ( 9/12/22 )
Saat dilakukan penagkapan terhadap terduga pelaku kemudiam dilanjutkan dengan pegeledahan badan terduga pelaku Tim opsnal temukan barang bukti narkotika jenis Shabu seberat 7 gram yang disembunyikan dalam sebuah amplop warna putih dan selembar tisu yang dibawa terduga pelaku saat akan melakukan transaksi jual beli Narkotika, jelas Kasat Narkoba Iptu Hizkia Siagia SIK ( 9/12/22 )
Disamping mengamakan barang bukti shabu Tim opsnal juga sita barang milik terduga pelaku yang erat kaitanya dengan alat konsumsi dan transaksi narkotika seperti , satu HP Samsung dan satu buah dompet coklat berisikan uang sejumlah Rp. 12.000 ( dua belas ribu rupiah ) serta satu buah korek api berikut serangkaian alat hisap shabu
Semua barang bukti tambahan tersebut di temukan Tim opsnal saat dilakukan pengembagan di rumah terduga pelaku diwilayah Lombok Timur
Saat dilakukan introgasi dihadapan petugas terduga pelaku akui perbuatanya dan nekat hendak jual shabu untuk membelikan kado ulang tahun anaknya , beber terduga pelaku residivis narkotika
Atas perbuatanya kini terduga pelaku yang merupakan residivis narkotika berikut barang buktinya diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Loteng untuk dilakukan pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut
terhadapnya akan di jerat dengan pasal 114 dan pasal 112 undang _ undang Narkotika ( IA_red )