LOMBOK TENGAH, infoaktualnews.com_ Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan dan melumpuhkan terduga saudara AF (20 tahun) yang merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) asal Desa Jurang Jaler Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah pada Senin 12/12/2022 sekitar pukul 11.00 Wita jelas
KaKasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama S.Tr.K pada keterangan tertulisnya (13/12/22)
Sementara korbannya inisial saudarin HS (20) berasal Kopang Kabupaten Lombok Tengah yang merupakan anggota Polri dan kejadian (TKP) di Kos kosan Marde, Kelurahan Praya, Kabupaten Lombok Tengah pada Senin 12 Desember 2022 sekitar pukul 06.30 Wita
IPTU Redho Rizki Pratama menyampaikan kronologis kejadiannya berawal dari terduga pelaku masuk ke dalam kamar kos korban dan langsung menodongkan pisau dapur tepat pada leher korban serta meminta korban untuk menyerahkan ATM Gaji.
Kemudian terduga pelaku menyuruh untuk menyerahkan anting yang sedang dipakai korban dan juga meminta uang korban , Setelah diberikan anting dan uang tersebut kemudian terduga pelaku keluar dari kos kosan korban” kata Kasat Reskrim.
Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polres Lombok Tengah.
Setelah menerima laporan tersebut, Tim Puma Polres Lombok Tengah langsung mencari keberadaan terduga pelaku yang ternyata masih berada di kos-kosan Marde, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
Namun ketika dilakukan penangkapan terduga pelaku berusaha melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur, yang mengenai betis terduga pelaku.
Dari tangan terduga pelaku berhasil diamankaan barang bukti berupa 1 buah Hanphone, 1 buah pisau dapur, uang tunai sebesar Rp.250.000 dan 1 buah anting emas seberat 0,74 gram
Terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Terduga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. ( IA_red )