Soal Sengketa Pilkades Dan Perbup, Kadis PMD Radiansyah Bungkam

Batubara INFOAKTUALNEWS.COM – Memasuki tahapan masa sanggah pada Pilkades serentak di Kabupaten Batubara pada 16 November 2022 lalu, setidaknya ada empat Desa yang melakukan sanggahan dari 34 Desa yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa.

Empat Desa diantaranya yakni Desa Pematang Rambai dan Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus, kemudian Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram dan Desa Perkebunan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara yang menyatakan keberatan dan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Batubara bersama Kepala Dinas PMD Batubara, Senin (12/12/2022).

Untuk itu pada RDP ini Komisi I DPRD Kabupaten Batubara menyarankan agar sengketa Pemilihan Kepala Desa dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pasalnya, menurut Darius, SH sejauh ini di Batubara belum ada regulasi yang mengatur sengketa pilkades. Sedangkan Peraturan Bupati (Perbup) Batubara Nomor 37 Tahun 2019 hanya mengatur tata cara pelaksanaan pilkades.

Saat di konfirmasi wartawan usai RDP kepada salah seorang Cakades Desa Ujung Kubu Saiful dan Cakades Pematang Rambai Muhammad Zahar usai mengikuti RDP mereka merasa dirugikan oleh pihak Panitia Desa.

Kami cakades yang di rugikan saat pelaksanaan Pilkades kerena Penitia Desa tidak melaksanakan Peraturan Bupati (Perbup) no 37 tahun 2019,” ujarnya

Zahar Cakades Pematang Rambe diketad kalah dari rivalnya hanya satu suara ini menerangkan, salah satu contohnya di dalam Perbup tersebut warga yang terdaftar di DPT wajib membawa KTP ke TPS, namun Penitia Desa tidak melakukan hal itu.

Mereka (Red-Panitia Desa) mengabaikan sepertinya telah terjadi sistimasi dan terstruktur sehingga penitia Kecamatan sepertinya berdiam diri,” sebutnya.

Mendapati permasalah ini, saat di soal apakah sudah menyampaikan sanggahan ke Panitia Kabupaten dalam hal ini Dinas PMD, Zahar mengaku sudah menjumpai Kepala Dinas PMD Radiansyah F Lubis namun di jawab akan disurati nanti.

Kemudian kami melakukan sanggahan ke Dinas PMD namum jawabannya hanya di katakan Kadis PMD akan kami jawab melalui surat nantinya,” ujar Zahar dengan kesal.

Sedangkan salah satu Cakades lainnya dari Desa Ujung Kubu Saiful juga merasa kecewa dengan pihak Dinas PMD dan DPRD Kabupaten Batubara, yang dianggap tempat mengadu namum hasilnya tidak memuaskan.

Kami selaku cakades yang di rugikan, DPRD menyarankan agar kami menyampaikan sanggahan ini ke PTUN kerena Perbup tidak ada mengatur tentang sengketa pilkades,” ungkap Saiful.

Sementara itu Anggota Komisi I DPRD Batubara Usman, membenarkan bahwa pihaknya menyarankan agar menyampaikan sanggahan sengketa Pilkades ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Usman yang juga Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Batubara ini juga menegaskan, jikalau memang tidak sesuai mengapa ditandatangi, dan jika tidak merasa puas silahkan sampaikan gugatan ke PTUN.

Ketika Paslon atau calon penggugat tidak merasa puas atau beranggapan tidak sesuai, sarana yang bisa mengatur itu karena kita tidak ada peraturan penyelesaian sengketa itu di Pemkab, maka disarankan bagi yang merasa tidak puas terhadap saran atau jawaban yang disampaikan oleh Pemerintah itu silahkan mengajukan gugatan ke PTUN,” sebut Usman saat dikonfirmasi via telpon Selasa malam, (13/12).

Untuk diketahui Peraturan Bupati yang dimaksud yakni Perbup No.37 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. Pada Perbup ini soal sengketa Pilkades hanya mengatur Penyelesaian Keberatan yang tercantum pada BAB X pasal 111 tentang Penghitungan Suara, dan pada BAB XII tentang Sengketa Perselisihan Hasil Suara dengan penjelasan pada Pasal 116, 117, 118, 119.

Sebelumnya ke 4 Desa yang melakukan sanggahan sengketa Pilkades ini telah dipanggil pihak Dinas PMD melalui surat undangan yang ditandatangani langsung oleh Bupati Batubara perihal Penyelesaian Permasalahan/Sengketa Pemilihan Kepala Desa di Aula Kantor Bupati Batubara Kecamatan Lima Puluh pada Senin (05/12) lalu.

Untuk Pilkades Desa Bogak persoalan daftar pemilih, dari beberapa pihak calon yang kalah merasa keberatan dan meminta terhadap masyarakat yang tidak masuk dalam daftar pemilih agar dilakukan pemilihan ulang.

Kemudian Pilkades Desa Perkebunan Lima Puluh dugaan ijazah palsu, Pilkades Desa Ujung Kubu soal keberatan hasil pelaksanaan Pilkades yang meminta batal pelaksanan Pilkades agar melakukan Pilkades ulang.

Sedangkan Desa Pematang Rambai soal kasus selisih satu suara antara no urut 01 dan 03 yang mana atas nomor urut 03 dugaan intimidasi dengan tuntutan meminta meninjau ulang Pilkades, dan meminta penghitungan ulang suara, menurut mereka ada perselisihan suara di TPS dan hasil pleno di Desa.

Kadis PMD melalui Kabid Pemdes, Zamzami Elwadip usai undangan bersama ke empat pihak Cakades yang merasa keberatan usai rapat ini menjelaskan, bahwa untuk lanjut ke sengketa belum memenuhi syarat kriteria sengketa yang tercantum didalam Perbup. Sedangkan Pembatalan bukan wewenang PMD, akan tetapi lanjut ke hasil pengadilan dalam hal ini PTUN.

Sedangkan dikonfirmasi via telpon WhatsApp Kadis PMD Radiansyah F Lubis tentang sengketa Pilkades, saat di soalkan terkait sengketa Pilkades apakah diatur dalam Perbup Nomor. 37 Tahun 2019 atau tidak, ia berkelah sedang menyiapkan jawaban akan hal ini dan belum memberikan tanggapan apapun

Nanti diinformasikan, kita sedang menyiapkan jawabannya,” jawabnya singkat. (IA-RF).

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)