LOMBOK TENGAH,infoaktualnews.com_Terduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur inisial S ( 58 tahun) alamat Desa Kateng Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah telah ditahan oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah pada Selasa tanggal 13 Desember 2022 pukul 17.00 wita jelas Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama, S.Tr.K.
Lanjut dalam penjelasanya bahwa Korban asusila adalah seorang remaja baru menginjak usia 13 tahun ( sebut aja bunga ) kejadian tersebut pada Kamis 1 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 wita bertempat pada sebuah Hotel di Mataram
Berawal dimana korban sedang berada di rumah neneknya kemudian sekitar pukul 18.00 wita, terduga pelaku menghubungi korban untuk diajak menikah dan janjian bertemu pukul 20.00 wita
Kemudian terduga pelaku menyuruh keponakannya untuk menjemput korban di pinggir jalan dekat rumah neneknya.
Saat korban dijemput oleh keponakan terduga pelaku menggunakan sepeda motor kemudian di perjalanan sepwda motornya putus rantai di wilayah Desa Mangkung
Kemudian terduga pelaku menjemput korban disana dan membawa kerumah keponakannya saudara M di desa Bonder
Sampai di Bonder terduga pelaku dan korban istirahat ± 30 menit kemudian dijemput oleh Keponakan terduga pelaku M menggunakan mobil Pick up dan pergi ke Mataram dan menginap disalah satu hotel yang sudah dipesankan oleh Keponakannya yakni saudara M setelah itu balek ke Lombok Tengah
Selanjutnya Saat menginap di Hotel tersebut
terduga pelaku menyetubuhi korban sebanyak 3 kali” Kata Kasat Reskrim.
Saat korban dipulangkan kepada orang tuanya korban ditanya oleh Ibunya “sudah diapakan saja oleh terduga pelaku” dan korban menjawab bahwa terduga pelaku sudah menyetubuhinya.
Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Lombok Tengah.
Mendapatkan laporan tentang kejadian tersebut tpada Rabu 7 Desember 2022 terduga pelaku langsung diamankan oleh TIM Puma Polres Lombok Tengah dan dari hasil introgasi awal terhadap terduga pelaku, mengakui semua perbuatannya.
Satreskrim Polres Lombok Tengah telah mengamankan barang bukti berupa 1 buah baju kaos lengan panjang warna biru, 1 buah miniset warna hitam, 1 buah rok warna coklat, 1 buah celana dalam warna merah muda motif garis hitam.
Terduga pelaku diancam dengan Pasal 81 Ayat (2 ) Undang2 No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang- undang No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga 5 Miliar Rupiah ( IA _red )