POLRES BIMA KOTA ,infoaktualnews.com _ Tiga tersangka berikut berkas pemeriksaan tiga tersangka kasus blokir jalan di lintas Wera-Ambalawi, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima pada hari Selasa (20/12/22) oleh penyidik Sat Reskrim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bima.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP pada media infoaktualnews.com melalui keterangan tertulisnya pada selasa siang (20/12/22)
Lanjut dalam keteranganya bahwa Tiga tersangka yang dinaikan ke tahap 2 tersebut yakni saudara inisial D (44) kemudian saudara F alias J (34) dan J alias R (28) ketiganya merupakan warga Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima
Kasus blokir jalan tersebut buntut dari penahanan salah satu anggota DPRD Kabupaten Bima yang diduga korupsi dan oleh ketiga terduga pelaku dengan sengaja melakukan pemblokir akses jalan terkait masalah tersebut ( korupsi anggota Dewa tersebut ) beberapa bulan yang lalu
Atas peristiwa tersebut Ketiga orang pelaku ditahan dan dilanjutkan proses hukumnya lantaran melakukan tindakan melawan hukum dengan melanggar pasal 192 ayat 1e junto pasal 55 KUHP dan kini telah di limpahkan ke kejaksaan Negeri Kota Bima ( IA_ red )